Teras Hukum
Anak Menipu Verifikasi Usia di Game Roblox: Ketika Teknologi Dikalahkan oleh Kelalaian Orang Dewasa

Anak Menipu Verifikasi Usia di Game Roblox: Ketika Teknologi Dikalahkan oleh Kelalaian Orang Dewasa

08 Jul 2026
           

Penulis: Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Advokat)

Tidak sedikit orang tua merasa tenang ketika melihat anaknya bermain game di rumah. Selama anak tidak keluar malam, tidak bergaul di jalanan, dan lebih banyak menghabiskan waktu di depan gawai, mereka menganggap situasi tersebut aman. Padahal, ancaman terhadap anak pada era digital tidak lagi selalu datang dari dunia nyata. Ancaman itu justru dapat hadir dari layar ponsel yang setiap hari berada di genggaman mereka. Salah satu fenomena yang patut menjadi perhatian adalah praktik anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berhasil mengakses permainan berlabel dewasa di platform Roblox. Sekilas persoalan ini tampak sederhana, bahkan mungkin dianggap sebagai kenakalan biasa. Akan tetapi, jika ditelaah lebih dalam, fenomena tersebut menyimpan persoalan hukum, etika, dan moral yang tidak boleh diabaikan.

Roblox merupakan platform permainan daring yang menyediakan jutaan permainan (experience) dengan klasifikasi usia yang berbeda. Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, Roblox menerapkan sistem verifikasi usia menggunakan teknologi pengenalan wajah (face verification) sebelum pengguna dapat mengakses permainan dengan label 17+ atau konten dewasa. Sayangnya, perlindungan tersebut ternyata tidak selalu berjalan efektif. Berdasarkan pengamatan penulis dan pengakuan sejumlah pemain, sebagian anak justru menggunakan wajah kakak, saudara, bahkan orang tua untuk melewati proses verifikasi. Setelah sistem mengenali wajah orang dewasa, akun tersebut memperoleh akses penuh ke permainan yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi anak-anak. Fenomena ini menunjukkan satu kenyataan penting yaitu secanggih apa pun teknologi yang dibangun, perlindungan terhadap anak akan gagal apabila orang dewasa justru ikut membuka celahnya. Masalah utamanya bukan karena Roblox tidak memiliki sistem keamanan, melainkan karena sistem tersebut sengaja dikelabui.

Dalam perspektif hukum, anak merupakan subjek yang wajib memperoleh perlindungan, termasuk ketika berada di ruang digital. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 memberikan jaminan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam berbagai kegiatan yang dapat membahayakan dirinya. Ketentuan ini tidak hanya berlaku terhadap ancaman fisik, tetapi juga terhadap berbagai bentuk paparan digital yang berpotensi mengganggu perkembangan mental, emosional, maupun moral anak. Lebih jauh lagi, Pasal 26 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan bakat dan minatnya. Dalam konteks kehidupan modern, kewajiban tersebut tentu tidak lagi terbatas pada pengawasan di dunia nyata, tetapi juga mencakup aktivitas anak di ruang digital. Membiarkan, apalagi membantu anak menggunakan wajah orang dewasa agar lolos verifikasi usia, jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang diamanatkan oleh undang-undang.

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa tindakan tersebut hanyalah akal-akalan untuk bermain game. Pandangan demikian justru mengabaikan persoalan yang lebih mendasar, yaitu pembentukan karakter. Ketika seorang anak dibiasakan mencari jalan pintas untuk menghindari aturan, maka ia sedang belajar bahwa kejujuran dapat dikalahkan oleh kecerdikan. Padahal, pendidikan karakter justru dimulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil seperti menghargai aturan yang dibuat demi kebaikan bersama. Persoalan ini juga berkaitan dengan identitas digital. Wajah seseorang bukan sekadar foto biasa, melainkan bagian dari data biometrik yang memiliki nilai hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data biometrik termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik dan harus diproses secara sah, bertanggung jawab, serta sesuai dengan tujuan penggunaannya. Ketika wajah orang lain digunakan untuk mengelabui sistem verifikasi usia, fungsi identitas digital telah disalahgunakan. Walaupun dilakukan dengan izin anggota keluarga, tindakan tersebut tetap memberikan contoh yang kurang baik kepada anak mengenai penggunaan identitas di ruang digital.

Tidak kalah penting, negara juga telah memperkuat perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan digital. Semangat regulasi ini menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap pihak, baik penyelenggara platform maupun pengguna, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Komitmen tersebut semakin dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Peraturan ini mengharuskan penyelenggara sistem elektronik menerapkan tata kelola yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk melakukan mitigasi risiko, pembatasan akses berdasarkan usia, serta mencegah anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangannya. Dengan demikian, upaya Roblox menerapkan verifikasi wajah pada dasarnya telah sejalan dengan semangat perlindungan anak. Tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kejujuran pengguna dan pengawasan keluarga.

Hal yang sering luput dari perhatian adalah dampak psikologis ketika anak memasuki ruang digital orang dewasa. Permainan berlabel dewasa umumnya memuat kekerasan, bahasa kasar, unsur seksual, perjudian virtual, maupun interaksi bebas dengan orang asing dari berbagai negara. Anak belum memiliki kematangan emosional untuk memilah informasi tersebut secara bijaksana. Akibatnya, mereka lebih rentan meniru perilaku negatif, mengalami normalisasi terhadap kekerasan, menjadi korban perundungan siber, bahkan berisiko mengalami eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di sinilah peran orang tua menjadi sangat menentukan. Pengawasan digital tidak cukup dilakukan dengan membatasi waktu bermain. Orang tua perlu memahami jenis permainan yang dimainkan anak, mengetahui siapa teman bermainnya, serta berdialog secara terbuka mengenai risiko dunia digital. Kehadiran orang tua sebagai pendamping jauh lebih efektif dibandingkan sekadar menjadi pemberi larangan.

Persoalan ini juga memiliki dimensi etika. Kejujuran merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika seorang anak diajarkan bahwa aturan boleh dilanggar selama tidak ketahuan, maka nilai integritas perlahan akan terkikis. Sebaliknya, apabila anak dibiasakan menghormati aturan meskipun ada kesempatan untuk mengakalinya, ia sedang belajar menjadi pribadi yang bertanggung jawab. Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī'ah), khususnya hifz al-'aql (melindungi akal) dan hifz al-nasl (melindungi generasi). Anak harus dijauhkan dari segala bentuk pengaruh yang dapat merusak perkembangan akal, moral, dan kepribadiannya. Prinsip tersebut selaras dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan setiap orang beriman untuk menjaga diri dan keluarganya dari hal-hal yang dapat membawa kepada kebinasaan. Dalam konteks kekinian, menjaga keluarga tidak hanya berarti melindungi mereka dari bahaya fisik, tetapi juga dari ancaman yang muncul melalui ruang digital.

     Pada akhirnya persoalan anak yang memanipulasi verifikasi usia di Roblox atau pun game lainnya bukanlah sekadar masalah permainan daring. Fenomena ini merupakan cermin bahwa pendidikan karakter masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sebaik apa pun teknologi yang diciptakan, semuanya akan kehilangan makna apabila orang dewasa justru mengajarkan cara mengelabui aturan. Kita tentu berharap anak-anak tumbuh menjadi generasi yang cakap memanfaatkan teknologi. Akan tetapi kecakapan digital tanpa kejujuran hanya akan melahirkan generasi yang pandai mencari celah. Karena itu, tugas terbesar orang tua bukan sekadar membelikan gawai yang canggih atau memasang aplikasi pengaman, melainkan menanamkan nilai integritas sejak dini. Sebab pada akhirnya, perlindungan terbaik bagi anak tidak terletak pada kecerdasan teknologi, melainkan pada karakter yang dibangun oleh keluarga.

di share oleh :

Agung Wicaksono, S.H., M.H.