Teras Hukum
Pencuri Ayam dan Keadilan yang Tak Boleh Berubah Menjadi Kekerasan

Pencuri Ayam dan Keadilan yang Tak Boleh Berubah Menjadi Kekerasan

26 Jul 2026
           

Oleh: Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Advokat & Akademisi)

Kematian seorang pria berinisial KD setelah dikeroyok massa di Baturiti, Tabanan, Bali, menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang mencuri ayam dan siapa yang melakukan pengeroyokan. Peristiwa yang terjadi pada 24 Juli 2026 itu menjadi cermin tentang bagaimana masyarakat memandang hukum ketika emosi mengambil alih akal sehat. KD diberitakan tepergok ketika diduga mencuri ayam aduan milik warga. Ia kemudian dikeroyok hingga meninggal dunia, sementara sepeda motor yang digunakannya dibakar. Polisi kini masih mendalami dua rangkaian peristiwa tersebut, yakni dugaan pencurian dan aksi massa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kita perlu berhati-hati membaca perkara ini. Dugaan pencurian harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang diduga melakukan pengeroyokan juga harus diproses berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik. Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi semua orang.

Ada satu hal yang tidak boleh hilang dari peristiwa ini yaitu seorang manusia telah kehilangan nyawanya.

Jika benar KD melakukan pencurian, negara sebenarnya telah menyediakan jalan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Ia dapat diamankan, diperiksa, dan diproses sesuai hukum. Masyarakat yang memergoki dugaan tindak pidana dapat membantu menghentikan perbuatan dan menyerahkan orang tersebut kepada aparat penegak hukum. Kewenangan untuk menjatuhkan pidana berada dalam sistem peradilan, bukan di tangan kerumunan.

Perbedaan antara mengamankan seseorang dan menghukum seseorang sangatlah tipis ketika emosi sudah menguasai keadaan. Orang yang awalnya hanya diduga melakukan pencurian dapat berakhir sebagai korban kekerasan. Di titik itu, masyarakat yang merasa sedang memberikan "pelajaran" justru berpotensi melahirkan persoalan pidana baru.

Hukum tidak mengenal prinsip bahwa kesalahan seseorang menghapus haknya sebagai manusia.

Persoalan ini terasa semakin ironis ketika kita melihat arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini menggantikan KUHAP lama dan membawa sejumlah pembaruan, termasuk penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, sekaligus memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif dalam sistem hukum acara pidana.

Pesan yang ingin disampaikan oleh pembaruan ini sesungguhnya sederhana yaitu hukum pidana tidak selalu harus bekerja dengan logika pembalasan.

Restorative justice atau keadilan restoratif berusaha melihat tindak pidana secara lebih utuh. Ada korban yang mengalami kerugian. Ada pelaku yang harus bertanggung jawab. Ada keluarga yang ikut menanggung akibatnya. Ada pula masyarakat yang membutuhkan pemulihan agar konflik tidak terus membesar.

Dalam perkara tertentu, hukum memberikan ruang untuk mempertemukan kepentingan tersebut melalui mekanisme yang sah. Pemulihan kerugian, pertanggungjawaban pelaku, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.

Kehadiran mekanisme ini seharusnya menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak perlu mengambil alih fungsi hukum. Jika hukum telah menyediakan ruang untuk menyelesaikan perkara secara lebih manusiawi, mengapa harus ada kekerasan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kita melihat fakta bahwa perkara yang diduga bermula dari pencurian ayam berakhir dengan hilangnya nyawa manusia. Sesuatu yang mungkin dapat diselesaikan melalui proses hukum berubah menjadi tragedi yang tidak dapat diputar kembali.

Di sisi lain, pembaruan hukum pidana Indonesia juga mengenal konsep pemaafan hakim. Konsep ini memiliki karakter yang berbeda dari restorative justice. Keadilan restoratif lebih menekankan proses pemulihan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan pidana. Pemaafan hakim merupakan kewenangan hakim dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, Mahkamah Agung memberikan pedoman mengenai penerapan putusan pemaafan hakim. Konsep ini memperlihatkan perkembangan penting dalam pemikiran hukum pidana yang dimana seseorang dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, sementara hakim dalam kondisi tertentu dapat mempertimbangkan untuk memberikan pemaafan dengan memperhatikan keadaan konkret perkara, pelaku, korban, serta nilai keadilan dan kemanusiaan. PERMA tersebut ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan diundangkan pada 9 Juli 2026.

Pemaafan hakim bukan berarti hukum membenarkan tindak pidana. Pemaafan juga bukan hadiah bagi pelaku. Ia adalah ruang yang diberikan kepada hakim untuk menghadirkan keadilan yang lebih proporsional ketika penghukuman tidak selalu menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan hukum.

Di sinilah tragedi Tabanan seharusnya menjadi bahan perenungan.

Sistem hukum kita sedang bergerak menuju pendekatan yang semakin manusiawi. Ada restorative justice. Ada penguatan hak korban. Ada pemaafan hakim. Ada berbagai instrumen hukum yang dirancang agar penegakan hukum tidak berhenti pada pembalasan.

Ironis jika masyarakat justru bergerak ke arah sebaliknya. Ketika mereka menyelesaikan dugaan kejahatan dengan kekerasan.

Ketika seseorang diduga mencuri ayam, serahkan kepada hukum. Jika terbukti bersalah, biarkan hukum menentukan konsekuensinya. Jika perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, biarkan mekanisme itu bekerja. Jika perkara sampai ke pengadilan, biarkan hakim menilai seluruh fakta dan keadaan secara independen.

Sebab, hukum memiliki waktu untuk memeriksa fakta. Massa sering kali hanya memiliki waktu untuk melampiaskan emosi.

Kematian KD juga meninggalkan keluarga. Berita tentang tangisan anak yang melihat jasad ayahnya mengingatkan kita bahwa setiap tindakan kekerasan selalu memiliki korban yang lebih luas daripada orang yang menjadi sasaran. Ada seorang istri yang kehilangan suami. Ada anak-anak yang kehilangan ayah. Ada keluarga yang harus menjalani kehidupan dengan sebuah kehilangan yang tidak mungkin diperbaiki.

Kita boleh marah terhadap pencurian. Kita boleh kecewa ketika keamanan lingkungan terganggu. Kita boleh merasa dirugikan. Semua perasaan itu manusiawi.

Akan tetapi, masyarakat tidak boleh kehilangan batas.

Negara hukum dibangun justru karena manusia memiliki emosi. Hukum hadir untuk memastikan bahwa kemarahan tidak berubah menjadi kekerasan dan dugaan kesalahan tidak berubah menjadi hukuman tanpa proses.

Tragedi Tabanan semestinya menjadi pengingat bahwa keadilan bukanlah siapa yang paling kuat memukul, paling banyak jumlahnya, atau paling keras meneriakkan kesalahan seseorang. Keadilan adalah keberanian untuk menyerahkan perkara kepada hukum, bahkan ketika hati sedang dipenuhi amarah.

Sebab, seekor ayam mungkin dapat diganti. Kerugian mungkin dapat dibayar. Sebuah perkara mungkin dapat diproses melalui hukum.

Tetapi satu nyawa manusia yang telah hilang tidak akan pernah bisa dikembalikan.

Di tengah pembaruan hukum pidana Indonesia yang mulai membuka ruang bagi restorative justice dan pemaafan hakim, masyarakat seharusnya belajar satu hal yang paling mendasar yaitu hukum tidak diciptakan untuk memelihara dendam. Hukum diciptakan agar manusia tidak perlu membalas kesalahan dengan kesalahan yang lebih besar.

Dan mungkin, itulah makna keadilan yang paling sulit yaitu mampu menahan tangan ketika emosi meminta kita untuk memukul.

di share oleh :

Agung Wicaksono, S.H., M.H.