Teras Hukum
Dugaan Pelecehan WN China di Lovina Bali Jadi Sorotan, Ini Langkah Pemerintah Desa

Dugaan Pelecehan WN China di Lovina Bali Jadi Sorotan, Ini Langkah Pemerintah Desa

12 Aug 2026
           

OLEH MUSTHOLIHUDIN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang warga negara (WN) China di kawasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi sorotan setelah rekaman kejadian tersebut viral di media sosial.


Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026). Korban diketahui sedang membuat rekaman video di kawasan wisata Lovina ketika seorang pria lokal menghampirinya.


Berdasarkan video yang beredar dan keterangan yang dimuat sejumlah media, pria tersebut awalnya mendekati korban dan mengajak berjabat tangan. Namun, situasi kemudian berubah hingga korban merasa mengalami tindakan yang tidak pantas dan menganggap dirinya menjadi korban pelecehan seksual. 

Korban kemudian mengungkapkan kejadian tersebut melalui media sosial. Unggahan itu mendapat perhatian luas dan memicu berbagai respons dari warganet.


Pemerintah Desa Kalibukbuk kemudian mengambil langkah dengan memanggil pria yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.


Perbekel Kalibukbuk I Ketut Suka mengatakan pihak desa telah memberikan pembinaan dan peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.


Pihak desa juga telah menghubungi keluarga pria tersebut. Dalam penyelesaian di tingkat desa, keluarga yang bersangkutan turut dipanggil dan membuat surat pernyataan untuk ikut mengawasi agar peristiwa serupa tidak terulang. 

Selain itu, Pemerintah Desa Kalibukbuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban melalui akun media sosial korban sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian yang berlangsung di wilayah tersebut. 


Belum Berlanjut ke Laporan Polisi

Meski telah mendapat penanganan di tingkat desa, kasus tersebut sejauh informasi yang diberitakan belum berlanjut menjadi laporan pidana kepada kepolisian.

Kondisi ini menjadi perhatian karena dugaan pelecehan seksual pada dasarnya dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Perlu ditegaskan, tindakan pembinaan oleh pemerintah desa tidak sama dengan proses penegakan hukum pidana. Apabila korban memilih menempuh jalur hukum dan terdapat bukti yang cukup, penanganan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berpotensi Dijerat UU TPKS


Secara hukum, salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji dalam kasus dugaan tersebut adalah Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Pasal tersebut mengatur mengenai pelecehan seksual fisik, yaitu perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, sepanjang tidak termasuk ketentuan pidana lain yang lebih berat.


Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus konkret tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan video atau pemberitaan. Aparat penegak hukum tetap harus menilai fakta, keterangan korban, keterangan saksi, rekaman video, serta bukti lainnya untuk memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.


UU TPKS juga mengenal bentuk pelecehan seksual fisik lainnya dengan ancaman pidana yang lebih berat. Misalnya, Pasal 6 huruf b mengatur perbuatan seksual secara fisik dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Penerapan ketentuan tersebut tentu bergantung pada fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan dalam perkara. 


Perlindungan Korban Tetap Penting

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa wisatawan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, berhak mendapatkan rasa aman selama berada di Bali.


UU TPKS sendiri tidak hanya mengatur mengenai pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual. 

Karena itu, penanganan kasus semacam ini idealnya tidak berhenti pada pembinaan di tingkat lingkungan apabila korban menghendaki proses hukum. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban dapat dilakukan untuk memastikan hak korban tetap terlindungi.


Sementara itu, hingga adanya proses hukum dan putusan pengadilan, pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut tetap harus diposisikan sebagai terduga, bukan sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.


Kasus dugaan pelecehan terhadap WN China di Lovina ini pun menjadi perhatian publik, terutama karena Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang mengandalkan keamanan dan kenyamanan wisatawan sebagai bagian penting dari citra pariwisatanya.



di share oleh :

Mustholihudin