Teras Hukum
Di Antara Temuan MK dan Kewenangan DPR: Menguji Kembali Status Konstitusional Wakil Presiden

Di Antara Temuan MK dan Kewenangan DPR: Menguji Kembali Status Konstitusional Wakil Presiden

07 Oct 2026
           

Penulis: Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Advokat & Akademisi)

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membuka persoalan hukum yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pertanyaan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau tidak. Perkara ini justru mempertemukan dua kepentingan konstitusional yang sama-sama penting yaitu kepastian hukum atas hasil Pemilu 2024 dan tuntutan agar setiap pejabat publik memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasan utamanya adalah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurut MK, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 2/2024, Pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon. Para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon.

Akan tetapi putusan tersebut menjadi perhatian karena dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. MK juga mempertimbangkan bahwa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang diperiksa bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Di titik ini diperlukan kehati-hatian. Temuan tersebut tidak identik dengan amar putusan yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Secara hukum acara, MK tidak menyatakan permohonan terbukti dan kemudian menjatuhkan diskualifikasi. Amar putusan justru menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Karena itu, secara yuridis tidak tepat mengubah pertimbangan mengenai alat bukti menjadi kesimpulan sederhana bahwa “MK telah memutus Gibran tidak memiliki ijazah SMA”. Sebaliknya, juga tidak tepat menyatakan bahwa putusan tersebut telah mengonfirmasi keabsahan ijazah Gibran. Dua kesimpulan tersebut sama-sama melampaui amar putusan.

Persoalan berikutnya menyangkut substansi syarat pendidikan. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Norma tersebut masih menjadi bagian dari rezim persyaratan pencalonan.

Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, sementara dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri. Pemerintah juga menerangkan bahwa proses penilaian mempertimbangkan rekam pendidikan yang diajukan.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan. Pertama, apakah secara faktual seseorang telah memenuhi jenjang pendidikan minimal yang diwajibkan undang-undang. Kedua, apakah dokumen dan mekanisme administratif yang digunakan untuk membuktikannya telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Putusan MK menimbulkan pertanyaan serius pada aspek pembuktian tersebut, tetapi tidak memberikan amar yang menyelesaikan seluruh konsekuensi hukumnya.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah setelah putusan tersebut “bola berpindah ke DPR”. Jawabannya harus diberikan secara hati-hati.

UUD 1945 memang mengenal mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana Pasal 7A. Akan tetapi, mekanisme itu tidak berarti setiap persoalan persyaratan pencalonan otomatis berubah menjadi dasar pemberhentian. Pasal 7B menentukan bahwa DPR terlebih dahulu harus membangun pendapat kelembagaan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya, kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Jika MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir berada pada MPR dengan persyaratan kuorum dan persetujuan sebagaimana ditentukan konstitusi.

Di sinilah terdapat persoalan konstitusional yang belum sederhana jawabannya: apakah cacat atau ketidaklengkapan syarat pada saat pencalonan dapat disamakan dengan keadaan “tidak lagi memenuhi syarat” ketika seseorang telah menjabat sebagai Wakil Presiden?

Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A secara tekstual mengandung dimensi keadaan yang berlangsung pada masa jabatan. Sementara isu yang dipersoalkan dalam perkara Gibran berangkat dari persyaratan pada tahap pencalonan Pemilu 2024. Perbedaan tempus tersebut tidak boleh diabaikan.

Memang terdapat argumentasi hukum bahwa jika sejak awal syarat pencalonan tidak terpenuhi, maka persoalannya bukan sekadar “tidak lagi memenuhi syarat”, melainkan seseorang tidak pernah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon. Pandangan seperti ini juga pernah dikemukakan ahli dalam persidangan MK. Akan tetapi, argumentasi tersebut belum otomatis menjadi hukum positif yang menyatakan bahwa setiap cacat syarat pencalonan setelah pelantikan harus diselesaikan melalui mekanisme impeachment atau pemakzulan.

Karena itu, penggunaan hak angket oleh DPR juga tidak dapat diposisikan sebagai konsekuensi otomatis dari putusan MK. Hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR, bukan perintah yang secara eksplisit diberikan MK melalui putusan tersebut. UU MD3 sendiri mengatur instrumen pengawasan DPR, termasuk hak angket, dalam kerangka fungsi kelembagaan DPR.

Pada akhirnya, putusan ini seharusnya tidak dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan politik salah satu pihak. MK telah menyelesaikan perkara dalam koridor kewenangan dan hukum acaranya, tetapi temuan faktual mengenai dokumen pendidikan justru menyisakan pertanyaan konstitusional yang lebih luas.

Negara hukum tidak boleh membangun kesimpulan hanya dari slogan “Gibran terbukti tidak punya ijazah”, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap temuan pengadilan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas dokumen yang dipersoalkan. Jalan yang konstitusional adalah membedakan secara tegas antara temuan fakta, amar putusan, kewenangan MK dalam PHPU, kewenangan pengawasan DPR, dan mekanisme pemberhentian menurut Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dengan demikian, persoalan sesungguhnya bukan semata-mata “apakah Gibran harus diberhentikan?”, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar adalah forum hukum mana yang berwenang, standar pembuktian apa yang harus digunakan, dan apakah cacat persyaratan pada saat pencalonan secara konstitusional dapat menjadi dasar pemberhentian pejabat yang telah dilantik? Sampai ketiga pertanyaan tersebut dijawab melalui mekanisme hukum yang tepat, setiap kesimpulan mengenai “pemakzulan”, “pembenaran”, maupun “ketidakabsahan” Gibran masih merupakan argumentasi hukum, bukan konsekuensi otomatis dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

di share oleh :

Agung Wicaksono, S.H., M.H.