Aspek Hukum Bisnis Terkait Penerapan UU Cipta Kerja di Sektor Pertanahan Mengenai Sertipikat Tanah E
Aspek Hukum Bisnis Terkait Penerapan UU Cipta Kerja di Sektor Pertanahan Mengenai Sertipikat Tanah E
Digitalisasi sertipikat tanah merupakan upaya pemerintah memodernisasi pelayanan pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, dan mempermudah kegiatan usaha.
Sistem ini diharapkan dapat mengatasi kelemahan pendaftaran tanah konvensional, termasuk risiko sertipikat ganda dan sengketa kepemilikan.
Di Indonesia, pendaftaran tanah menggunakan sistem publikasi negatif berunsur positif.
Sertipikat menjadi alat bukti yang kuat, tetapi tidak memberikan jaminan mutlak bahwa kepemilikan tanah tidak dapat digugat. Sengketa masih dapat terjadi apabila pihak lain mengajukan bukti yang lebih kuat.
Dalam konteks bisnis, ketidakpastian ini berpengaruh terhadap aset perusahaan, terutama tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang digunakan sebagai aset operasional maupun jaminan kredit.
Artikel mengidentifikasi beberapa landasan hukum utama:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar pelaksanaan penerbitan sertipikat elektronik yang disebut Sertipikat-el.
Pelaksanaan sertipikat tanah elektronik
Sertipikat-el merupakan sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Dalam skema yang dijelaskan artikel, sertipikat elektronik diterbitkan untuk tanah yang belum terdaftar maupun sebagai penggantian sertipikat lama.
Dokumen fisik, buku tanah, dan surat ukur akan dikelola dalam sistem
pertanahan elektronik, sedangkan sertipikat lama disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.
Tujuan penerapannya meliputi:
Memodernisasi sistem administrasi pertanahan.
Meningkatkan kemudahan berusaha dan pelayanan publik.
Mempermudah akses terhadap informasi pertanahan.
Meminimalkan pemalsuan serta risiko sertipikat ganda.
Meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Pertama, kepastian hukum dan pembuktian. Masyarakat dan pelaku usaha masih mempertanyakan kekuatan Sertipikat-el ketika terjadi sengketa. Prosedur pembuktian dokumen elektronik di pengadilan juga menjadi perhatian.
Kedua, keamanan dan privasi data. Digitalisasi meningkatkan kebutuhan terhadap sistem keamanan yang mampu melindungi data pertanahan dari pencurian, kebocoran, maupun perusakan.
Ketiga, kesenjangan digital. Keterbatasan infrastruktur internet, kemampuan masyarakat menggunakan teknologi, serta kepemilikan perangkat elektronik dapat menghambat pemerataan akses layanan.
Keempat, validasi sertipikat. Bagi perusahaan, proses migrasi dari dokumen fisik ke elektronik menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan validasi dan bagaimana perlindungan terhadap pihak lain yang memiliki kepentingan atas bidang tanah tersebut.
Kelima, ketimpangan penguasaan tanah. Digitalisasi tanpa disertai reforma agraria dikhawatirkan lebih menguntungkan perusahaan besar dan memperbesar ketimpangan kepemilikan tanah.
Keenam, penggunaan sebagai jaminan kredit. Artikel mengangkat kekhawatiran mengenai penerimaan Sertipikat-el sebagai jaminan kredit perbankan, khususnya setelah terjadinya insiden serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional.
Implikasi bagi dunia usaha
Sertipikat tanah elektronik berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan aset perusahaan dan mempermudah pemeriksaan data pertanahan.
Namun, manfaat tersebut bergantung pada akurasi data, keamanan sistem, serta kejelasan prosedur validasi dan pembuktian.
Perusahaan yang memiliki tanah sebagai aset atau agunan perlu memperhatikan kesesuaian data sertipikat, status hak, dan potensi sengketa. Digitalisasi tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko hukum atas kepemilikan tanah.
Kesimpulan
Sertipikat tanah elektronik merupakan langkah penting dalam modernisasi pelayanan pertanahan dan mendukung kemudahan berusaha. Namun, keberhasilannya tidak cukup ditentukan oleh penggunaan teknologi.
Pemerintah perlu memperkuat keamanan data, pemerataan infrastruktur, edukasi masyarakat, serta kepastian hukum dalam validasi dan pembuktian sertipikat. Digitalisasi juga perlu berjalan seiring dengan reforma agraria agar manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh kelompok usaha besar.
Penulis
Sahat TogaAlamsal Freddy Sinaga
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Prasetiya Mulya