Disita Karena Gagal Bayar? Pahami Dulu Aturan Penarikan Kendaraan yang Benar!

Disita Karena Gagal Bayar? Pahami Dulu Aturan Penarikan Kendaraan yang Benar!
Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang membelinya melalui sistem kredit. Namun, apa yang terjadi jika cicilan macet? Apakah kendaraan bisa langsung ditarik oleh pihak leasing? Jawabannya: tidak sembarangan.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 dan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, ada prosedur hukum yang wajib dipatuhi sebelum dilakukan penarikan kendaraan akibat gagal bayar.
Berikut poin-poin penting yang harus diketahui:
Penarikan Hanya oleh Debt Collector Bersertifikat
Penarikan kendaraan harus dilakukan oleh petugas penagih (debt collector) yang memiliki sertifikat profesi dari asosiasi yang diakui OJK. Anda berhak meminta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas resmi.
Harus Ada Surat Kuasa dan Bukti Wanprestasi
Pihak leasing wajib menunjukkan bukti wanprestasi (misalnya keterlambatan pembayaran) serta surat kuasa penarikan kendaraan.
Penyelesaian Damai Didahulukan
Sebelum menarik kendaraan, perusahaan pembiayaan wajib terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara damai dan memberi kesempatan pada debitur untuk melunasi tunggakan.
Pelaporan ke Polisi Jika Ada Intimidasi
Jika penarikan dilakukan secara kasar atau tanpa prosedur, pemilik kendaraan berhak menolak dan melaporkannya ke pihak berwajib.

