Perspektif Hukum terhadap Persaingan Usaha Era Digital: Praktik Monopoli Google di Indonesia

Perspektif Hukum terhadap Persaingan Usaha Era Digital: Praktik Monopoli Google di Indonesia
Kasus Google Play Billing (GPB) di Indonesia
Analisis Hukum Persaingan Usaha
Google LLC dan Google Ireland Ltd menghadapi kasus dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha di Indonesia melalui kebijakan Google Play Billing (GPB). Sejak 2022, Google mewajibkan semua pengembang aplikasi Android di Google Play Store menggunakan GPB sebagai satu-satunya sistem pembayaran, dengan potongan komisi 15–30%. Kebijakan ini menutup peluang sistem pembayaran lokal seperti DANA, OVO, dan ShopeePay, serta membatasi pilihan konsumen.
Dengan pangsa pasar Android lebih dari 90%, Google dinilai menyalahgunakan posisi dominan. KPPU menilai kebijakan ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999, khususnya:
Pasal 17:
larangan monopoli dan penguasaan pasar berlebihan.
Pasal 25 ayat (1) huruf b:
penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi teknologi/persaingan.
Pasal 19:
menghambat pesaing.
Pasal 27:
intervensi terhadap transaksi pihak lain.
Pada Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan penghentian kewajiban GPB serta penerapan User Choice Billing (UCB) dengan potongan maksimal 5%. Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta, namun ditolak. Putusan ini mempertegas kewenangan KPPU dalam menindak praktik monopoli global.
Dampak Kasus
1. Developer lokal kehilangan margin keuntungan dan terancam aplikasi dihapus jika tidak patuh.
2. Fintech domestik kehilangan peluang bersaing di pasar pembayaran digital.
3. Konsumen berpotensi membayar lebih mahal akibat penyesuaian harga aplikasi.
4. Pasar digital menjadi tertutup dan tidak sehat karena dikendalikan oleh satu entitas.
Perbandingan Internasional
Kasus serupa juga terjadi di Uni Eropa dan Amerika Serikat.
- UE: Google dikenai denda €4,3 miliar (2018) karena menyalahgunakan dominasi Android. Digital Markets Act (2024) kini melarang platform besar seperti Google dan Apple membatasi pembayaran alternatif.
- AS: Google digugat berdasarkan Sherman Antitrust Act (1890) atas monopoli mesin pencari dan iklan digital.
- Apple: dipaksa membuka sistem pembayaran alternatif di App Store di bawah regulasi UE.
Hak dan Batasan Google
Sebagai pelaku usaha dominan, Google berhak menentukan strategi bisnis, namun tidak boleh menyalahgunakan posisinya untuk mematikan pesaing. UU No. 5/1999 melarang dominasi yang menghambat inovasi, membatasi pilihan konsumen, atau memotong transaksi pihak ketiga secara sepihak.
Kesimpulan:
Google terbukti melanggar prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia melalui kebijakan GPB. Putusan KPPU yang diperkuat Pengadilan Niaga menjadi preseden penting bahwa dominasi teknologi global tidak dapat digunakan untuk menciptakan ketergantungan pasar.
Saran:
Pemerintah perlu memperkuat regulasi sektor digital, mempercepat harmonisasi hukum dengan perkembangan teknologi, serta mengadopsi pendekatan ex-ante seperti Uni Eropa untuk mencegah penyalahgunaan dominasi sebelum menimbulkan kerugian. Kolaborasi lintas lembaga (KPPU, Kominfo, OJK) juga penting untuk membangun ekosistem digital yang adil dan inklusif bagi pelaku lokal.
Penulis :
Florence Anita Sidabutar
Mahasiswa S2 Manajemen Prasetya Mulya