Sengketa Paten Merek MS Glow VS PS Glow
Sengketa Paten Merek MS Glow VS PS Glow
Kasus sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow mencuat sejak 2021, menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
Latar Belakang
-
MS Glow: berdiri 2013, terdaftar 2016, didirikan oleh Maharani Kemala & Shandy Purnamasari. Produk: skincare, body care, kosmetik, klinik. Omzet miliaran, penjualan ±1 juta unit/bulan, 59.000 reseller, distribusi hingga luar negeri.
-
PS Glow: berdiri 2021 oleh Putra Siregar, pemilik PStore. Produk skincare halal & BPOM, pemasaran agresif online/offline.
MS Glow menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan, menuduh peniruan merek dan menuntut ganti rugi Rp50 miliar. Sebaliknya, PS Glow menggugat balik di Pengadilan Niaga Surabaya, menuduh MS Glow tidak mendaftarkan merek di kelas kosmetik yang benar.
Dasar Hukum
Mengacu pada UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
-
Pendaftaran bisa ditolak jika ada persamaan pokok dengan merek lain (Pasal 21).
-
Hak merek diberikan berdasarkan sistem first to file.
-
Gugatan dapat diajukan jika pihak lain menggunakan merek tanpa hak (Pasal 83).
Proses Pengadilan
Agustus 2021: MS Glow melaporkan PS Glow ke Bareskrim, kasus dihentikan karena DJKI menerbitkan sertifikat PS Glow.
Pengadilan Niaga Medan (Maret 2022): Hakim menilai PS Glow beritikad buruk, karena MS Glow lebih dulu mendaftar. Putusan: MS Glow menang, PS Glow dibatalkan, ganti rugi Rp60 miliar.
Pengadilan Niaga Surabaya (April 2022): Hakim menilai pendaftaran MS Glow di kelas 32 (minuman) tidak relevan. Putusan: PS Glow menang, MS Glow diperintahkan bayar Rp37,9 miliar.
Mahkamah Agung (Januari 2023): Mengabulkan kasasi MS Glow, membatalkan putusan PN Surabaya. Pertimbangan:
-
First to file: MS Glow terdaftar sejak 2016, PS Glow baru 2021.
-
Persamaan pada pokoknya: Nama & branding PS Glow meniru MS Glow, menimbulkan kebingungan.
-
Itikad buruk: PS Glow mendaftar dengan tujuan memanfaatkan reputasi MS Glow.
-
Kesalahan PN Surabaya: Keliru membandingkan merek.
Akhirnya, PS Glow dibatalkan di DJKI.
Tahapan Singkat Penyelesaian
Gugatan awal: MS Glow di PN Medan.
Gugatan balik: PS Glow di PN Surabaya.
Putusan PN Surabaya: PS Glow menang.
Kasasi ke MA: MS Glow menang, PS Glow resmi dibatalkan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pendaftaran merek yang benar, sesuai kelas produk, dan dilakukan sedini mungkin. Sengketa merek dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan membingungkan konsumen. Pengadilan berperan penting menegakkan kepastian hukum serta melindungi pemilik merek dari peniruan.
Penulis :
Jumadil Kubro
Mahasiswa S2 Manajemen Prasetiya Mulya