Teras Hukum
Keterlibatan Endorsement dalam Perspektif Hukum Bisnis

Keterlibatan Endorsement dalam Perspektif Hukum Bisnis

26 Sep 2025
           

Dalam era digital, endorsement/influencer marketing menjadi strategi pemasaran penting, namun menimbulkan tantangan hukum seperti kontrak, tanggung jawab konsumen, perlindungan data, dan pajak. Studi kasus perseteruan Nikita Mirzani (endorser) dan dr. Reza Gladys/PT Glafidsya RMA Group (brand owner) menggambarkan kompleksitas hukum bisnis di Indonesia.

Latar Belakang

Endorsement melibatkan kontrak antara endorser, brand, dan agensi, mencakup ruang lingkup pekerjaan, remunerasi, hak cipta konten, hingga klausul non-kompetisi. Masalah utama biasanya transparansi iklan, tanggung jawab jika produk cacat/berbahaya, serta kepatuhan pajak. Kompleksitas ini meningkatkan potensi sengketa berupa wanprestasi, penipuan, hingga pencemaran nama baik.

Dasar Hukum Endorsement

Hukum Kontrak (KUHPerdata): Pasal 1320 (syarat sah perjanjian), Pasal 1338 (perjanjian berlaku mengikat), serta aturan tentang wanprestasi.

Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999): Melarang iklan/promosi menyesatkan (Pasal 8–10, 17, 62).

Hak Kekayaan Intelektual: UU Hak Cipta (No. 28/2014) melindungi konten influencer; UU Merek (No. 20/2016) melindungi identitas merek.

Pajak (UU HPP 2021): Penghasilan endorsement adalah objek pajak; brand wajib potong PPh.

Kode Etik: Etika Pariwara Indonesia menekankan kejujuran dan transparansi iklan.

Kasus Nikita Mirzani vs. dr. Reza Gladys

Awal perseteruan (Nov 2024): Nikita memberi review negatif produk Glafidsya Glow dan Dermagloss.

Negosiasi: Asisten Nikita meminta Rp 5 miliar, disepakati Rp 4 miliar, dibayar dua kali (Rp 2 miliar).

Laporan Polisi: Des 2024, dr. Reza melapor dugaan pemerasan. Feb 2025, Nikita ditetapkan tersangka pemerasan & TPPU.

Gugatan Balik: Nikita menuntut Rp 100 miliar atas dasar wanprestasi, menyatakan Rp 4 miliar adalah pembayaran kontrak endorsement.

Isu Konsumen: Reza menuding Nikita melakukan overclaim; Nikita menuduh produk tidak sesuai klaim dan membawa korban konsumen ke BPKN.

Analisis Permasalahan Hukum

Kontrak: Inti sengketa adalah status Rp 4 miliar. Nikita menganggap kontrak sah; Reza menyebut ada paksaan/pemerasan. Lemahnya bukti tertulis menimbulkan keraguan hukum.

Perlindungan Konsumen: Pertentangan apakah konten Nikita menyesatkan konsumen atau justru produk yang cacat. Kedua pihak bisa terkena UU Perlindungan Konsumen.

HKI: Konten Nikita dilindungi UU Hak Cipta; merek Glafidsya dilindungi UU Merek. Sengketa penggunaan konten/merek dapat muncul jika tidak diatur dalam kontrak.

Pajak: Penghasilan Rp 4 miliar seharusnya tercatat dan dilaporkan; tanpa dokumentasi resmi, berisiko bagi kedua pihak.

Aspek Perdata & Pidana: Gugatan wanprestasi (perdata) berjalan bersamaan dengan laporan pemerasan (pidana). Sengketa kontrak yang tak terdokumentasi dengan baik bisa melebar ke ranah pidana.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bahwa endorsement bukan sekadar promosi, tetapi melibatkan aspek hukum kontrak, konsumen, HKI, dan pajak. Jika pemerasan terbukti, fokus pada pidana; jika tidak, maka fokus pada wanprestasi dan perlindungan konsumen.

Pelajaran penting bagi bisnis:

Gunakan kontrak tertulis yang jelas dan profesional.
Patuhi regulasi pajak, perlindungan konsumen, dan etika periklanan.
Influencer harus sadar bahwa konten berbayar tunduk pada hukum, bukan hanya opini personal.

Kasus Nikita vs. dr. Reza menjadi contoh nyata risiko hukum bisnis dalam praktik endorsement di era digital.

Penulis:
Julius Soesantio
Mahasiswa Magister Management Universitas Prasetiya Mulya

di share oleh :

Indra Koswara