Menguji Batas TKDN di Sektor Farmasi : Implikasi terhadap Persaingan Usaha dan Daya Tarik Investasi
Menguji Batas TKDN di Sektor Farmasi : Implikasi terhadap Persaingan Usaha dan Daya Tarik Investasi
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bertujuan mendorong penggunaan bahan baku, proses produksi, dan jasa lokal dalam industri.
Di Indonesia, TKDN menjadi instrumen penting untuk substitusi impor, penguatan industri hulu, serta peningkatan investasi.
Sektor farmasi—pasar terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan 16,1% pada 2024—ikut menjadi fokus utama kebijakan ini.
Namun struktur industri farmasi nasional sangat terfragmentasi: terdapat 476 produsen dengan pangsa pasar kecil, sementara untuk segmen tertentu seperti onkologi, pasar justru terkonsentrasi pada sedikit pelaku besar.
Di sisi lain, lebih dari 60% investasi farmasi berasal dari investor asing sehingga ketergantungan terhadap modal global cukup tinggi.
Isu utama terletak pada lemahnya kapasitas produksi Bahan Baku Obat (BBO). Indonesia hanya memproduksi 6% dari total BBO global, menyebabkan industri hilir sulit memenuhi ambang batas TKDN untuk masuk ke skema pengadaan pemerintah seperti JKN dan e-Katalog.
Kondisi ini menguntungkan perusahaan besar yang telah memiliki fasilitas produksi hulu, sementara perusahaan lain—termasuk multinasional dengan produk inovatif—tereliminasi karena tidak memenuhi syarat administratif TKDN.
Secara hukum, kebijakan TKDN berada dalam kerangka UU Perindustrian, PP 29/2018, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, hingga Permenperin 16/2020 yang mengatur metode perhitungan khusus sektor farmasi.
Meski demikian, penerapan TKDN berpotensi bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha sehat dalam UU No. 5/1999.
Skenario diskriminatif dapat muncul apabila TKDN digunakan sebagai alasan menolak produk dengan kualitas lebih tinggi, atau jika pelaku dominan memanfaatkan keunggulan administratif TKDN untuk menghambat masuknya pesaing baru.
Dari sisi investasi, kebijakan TKDN menimbulkan dua tantangan utama.
Pertama, banyak perusahaan multinasional tidak dapat membangun manufaktur BBO di Indonesia karena skala ekonomi dan konsolidasi produksi global.
Akibatnya, mereka sulit memenuhi TKDN dan memilih bermitra dengan perusahaan lokal hanya untuk memenuhi syarat administratif, bukan membangun basis produksi hulu yang berkelanjutan.
Kedua, ketidakpastian kebijakan—terutama wacana pelonggaran TKDN oleh pemerintahan baru—memunculkan risiko regulasi yang dapat mengurangi insentif investor.
Tren historis menunjukkan bahwa setiap pengetatan TKDN diikuti penurunan realisasi investasi, sementara sinyal keterbukaan pasar justru meningkatkan minat investasi asing.
Penulis:
Maria Patricia Alexandra
Mahasiswa Magister Management Univesitas Prasetiya Mulya