Teras Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Karya Desain Industri

Perlindungan Hukum Terhadap Karya Desain Industri

15 Jan 2026
           

Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap karya Desain Industri di Indonesia, khususnya terkait prinsip kebaruan (novelty) sebagai syarat utama perlindungan hukum.

Desain Industri diposisikan sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena berpengaruh langsung pada daya tarik dan keberhasilan produk industri dan perdagangan.

Di Indonesia, perlindungan Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, beserta PP Nomor 1 Tahun 2005 sebagai aturan pelaksana.

UU ini memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas desain yang “baru”, yaitu desain yang tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya, baik melalui media cetak, elektronik, maupun pameran. Namun, undang-undang ini tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai sejauh apa perbedaan desain agar dapat dianggap “baru”.

Ketiadaan parameter yang tegas tersebut menimbulkan multi-tafsir, baik di kalangan pendesain, pelaku industri, maupun aparat penegak hukum.

Sengketa Desain Industri kerap muncul karena perbedaan pandangan mengenai apakah suatu desain hanya “mirip” atau sudah “sama”. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum, yang justru berpotensi melemahkan perlindungan hak pendesain.

Secara internasional, prinsip kebaruan Desain Industri diatur dalam berbagai perjanjian, seperti Konvensi Paris, Persetujuan TRIPS, serta pedoman dari World Intellectual Property Organization (WIPO). TRIPS mensyaratkan bahwa desain harus baru atau orisinal dan memiliki perbedaan signifikan secara visual dari desain yang telah dikenal sebelumnya. Sementara itu, WIPO menekankan unsur kebaruan atau orisinalitas, yang dapat diukur dari waktu, wilayah, dan cara pengungkapan desain.

Perbedaan pendekatan ini memengaruhi praktik perlindungan desain. TRIPS membuka ruang perlindungan bagi desain yang “cukup berbeda secara signifikan”, sedangkan WIPO lebih menekankan orisinalitas sebagai hasil kreativitas pendesain. Indonesia, sebagai anggota WTO dan WIPO, seharusnya mengharmoniskan pengaturan nasionalnya dengan standar internasional tersebut.

Dalam praktik pendaftaran di Indonesia, sistem yang digunakan adalah pemeriksaan tidak wajib (non-compulsory examination). Pemeriksaan substantif baru dilakukan jika ada keberatan atau oposisi dari pihak lain. Akibatnya, desain yang sebenarnya tidak baru tetap dapat terdaftar jika tidak ada pihak yang menggugat. Hal ini memperbesar potensi sengketa di kemudian hari.

Kesimpulannya, ketidakjelasan pengaturan prinsip kebaruan dalam UU Desain Industri menjadi sumber utama masalah perlindungan hukum desain di Indonesia.

Tanpa kriteria yang tegas mengenai ukuran perbedaan desain, hakim dan penegak hukum dipaksa melakukan penafsiran sendiri. Kondisi ini menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi agar tercipta kepastian hukum, perlindungan efektif bagi pendesain, serta iklim industri yang sehat dan kompetitif.

Penulis:
Yustinus Arwan
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila

di share oleh :

Teras Admin