Teras Hukum
Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia

Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia

10 Feb 2026
           

Tulisan ini membahas tindak pidana insider trading dalam praktik pasar modal Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) serta menelaah kelemahan penegakan hukumnya melalui studi kasus transaksi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Pasar modal berperan strategis sebagai sumber pembiayaan dan sarana investasi, sehingga membutuhkan kepastian hukum untuk menjaga kepercayaan publik.

Prinsip utama yang harus dijaga adalah keterbukaan informasi, karena informasi merupakan “komoditas” yang menentukan keputusan investor.

Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menimbulkan distorsi pasar, salah satunya melalui praktik insider trading.

Insider trading adalah transaksi efek yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan menggunakan informasi material non-publik untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik ini termasuk kejahatan pasar modal dan diancam pidana berdasarkan Pasal 104 UUPM.

Kualifikasi Tindak Pidana Insider Trading

Pengaturan insider trading tercantum dalam Pasal 95–98 UUPM:

Pasal 95: Melarang orang dalam (direksi, komisaris, pegawai, pemegang saham utama, atau pihak terkait) memperdagangkan efek berdasarkan informasi internal.

Pasal 96: Melarang orang dalam mempengaruhi pihak lain atau membocorkan informasi yang dapat digunakan untuk transaksi.

Pasal 97: Pihak luar yang memperoleh informasi secara melawan hukum dikenakan larangan yang sama; namun jika informasi diperoleh tanpa pembatasan, larangan tidak berlaku.

Pasal 98: Perusahaan efek yang memiliki informasi internal dilarang bertransaksi kecuali atas perintah nasabah tanpa rekomendasi.

Unsur utama insider trading meliputi:

Adanya transaksi efek
Dilakukan oleh orang dalam atau pihak terkait
Menggunakan informasi material non-publik
Informasi belum tersedia untuk publik
Transaksi dimotivasi oleh informasi tersebut
Bertujuan memperoleh keuntungan

Penegakan hukum dapat dilakukan melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Studi Kasus: Bank Danamon


Rajiv Louis, pejabat DBS Indonesia, membeli 1 juta saham Bank Danamon menggunakan informasi rahasia terkait rencana akuisisi oleh DBS. Ia memperoleh keuntungan sekitar US$173.956 dan didenda oleh otoritas Singapura (MAS).

Kasus ini dinilai memenuhi seluruh unsur insider trading, termasuk pelanggaran teori disclose or abstain dan misappropriation theory (penyalahgunaan informasi rahasia).

Selain itu, Bank Danamon diduga terlambat mengungkap fakta material, melanggar kewajiban keterbukaan.

Namun, berbeda dengan ketegasan MAS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap pasif meskipun memiliki kewenangan penyidikan dan pemberian sanksi. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum insider trading di Indonesia.

Permasalahan Regulasi

Salah satu kelemahan UUPM adalah belum tegas mengatur tippee pasif (pihak yang menerima informasi tanpa usaha aktif). Padahal, misappropriation theory memungkinkan perluasan tanggung jawab kepada siapa pun yang menyalahgunakan informasi rahasia.

Penegakan hukum yang efektif penting untuk:

Melindungi investor
Meningkatkan kepercayaan pasar
Menurunkan risiko investasi
Mendorong pertumbuhan pasar modal

Kesimpulan

UUPM sebenarnya telah menyediakan dasar hukum yang cukup untuk menindak insider trading.

Namun, praktik penegakan di Indonesia masih lemah, terlihat dari tidak diterapkannya ancaman pidana dalam kasus Bank Danamon.

Dengan kewenangan luas yang dimiliki OJK, diharapkan penegakan hukum ke depan lebih tegas agar pasar modal menjadi transparan, sehat, dan terpercaya.

Penulis:
Sony Emeraldo H.S
Mahasiswa Maginster Kenotariatan Universitas Pancasila

di share oleh :

Teras Admin