Teras Hukum
Ketidakpastian Penindakan Hukum di Indonesia terhadap Investasi

Ketidakpastian Penindakan Hukum di Indonesia terhadap Investasi

13 Feb 2026
           

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  LATAR BELAKANG

Hukum itu mengatur perilaku tingkah laku manusia untuk mencapai tujuan ketertiban, keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negara secara khusus, dan secara umum kepentingan negara. Disamping ketertiban, tujuan lain daripada hukum ekonomi untuk mencapai kesejahteraan. Untuk mengatasi manusia agar tidak berbuat seenaknya karena pada dasarnya manusia itu adalah serigala dari manusia (homo homini lupus) atau a man is a wolf another man, perlu adanya mengatur manusia itu. Dengan mengatasnamakan kepentingan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya, pengusaha berusaha mencari pembenaran untuk mencapai suatu tujuan yang memenuhi rasa keadilan dan ketertiban agar manusia itu teman dari manusia lainnya.[1]

Kegaduhan politik dan hukum menimbulkan iklim investasi rendah. Pengaruh hukum yang stabil dari kegaduhan mempengaruhi investasi suatu negara akan tumbuh, kepercayaan investor mengundang perhatian lebih menanamkan modalnya di Indonesia. Sehingga mempengaruhi ekonomi diberbagai sektor. Regulasi di Indonesia juga belum memberikan transparansi dalam penanaman modal. Itulah kendala yang berimplikasi bahwa reformasi birokrasi sangat penting. Kepastian hukum ekonomi mengenai prosedur dan proses perizinan masih belum mencerminkan untuk mendorong investasi bagi pelaku usaha kecil. Dalam diskusi World Trade Organisation (WTO) mengemukakan bahwa semua negara berkembang dan kurang berkembang mendapat keuntungan dari penerapan dan pendekatan transparansi, meskipun menghadapi hambatann  yang cukup besar.

Beginilah masalah masalah regulasi di 12 negara OECD.[2]

Data Tabel :  

Masalah transparansi

Rekomendasi OECD

-          Informasi mengenai peraturan peraturan yang ada tidak mudah diakses (khususnya untuk UKM dan para investor dan pedagang asing)

-          Program reformasi peraturan dan strategi tidak transparan untuk kelompok terpengaruh

-          Menciptakan daftar peraturan dan formalitas yang transparan dan saling berhubungan, dan berkonsultasi dengan kelompok kelompok kepentingan utama yang terpengaruh dalam perkembangan rencana-rencana tersebut.

-          Membuat rencana-rencana reformasi yang transparan dan saling berhubungan dan berkonsultasi dengan kelompok-kelompok kepentingan utama yang terpengaruh dalam perkembangan rencana-rencana tersebut.

 

Oleh karenanya, pendapat Mochtar Kusuma Atmadja sebagaimana disebutkan di atas tujuan dari hukum yang berkaitan dengan pajak adalah untuk ketertiban dalam memingut pajak. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagian besar berasal dari penerimaan pajak setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3]

Dalam makalah ini, penulis mengulas pengaruh penindakan hukum akibat situasi politik akibat kegaduhan yang mempengaruhi ekonomi dan berdampak pada investasi di Indonesia. Dalam ini menulis judul “PENGARUH KEGADUHAN PENINDAKAN HUKUM TERHADAP IKLIM INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL ASING”.

 

B.  RUMUSAN MASALAH

1.    Bagaimana hubungan antara hukum ekonomi dengan hukum investasi ?

2.    Bagaimana penanaman modal asing atau  penanaman modal lain ?

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.    Hubungan Hukum Ekonomi dengan Hukum Investasi

Bagi investor asing, hukum dan undang-undang menjadi salah satu tolok ukur untuk menentukan kondusif tidaknya iklim investasi di suatu negara. Dalam tiga dekade belakangan ini, pelaku usaha yang menanam modal di negara berkembang sangat mempertimbangkan kondisi hukum di negara tersebut. Infrastruktur hukum bagiinvestor menjadi instrumen penting dalam menjamin investasi mereka. Hukum bagi mereka memberikan keamanan, certainty dan predictability atas investasi mereka. Semakin baik kondisi, hukum dan undang-undang yang melindungi investasi mereka semakin dianggap kondusif iklim investasi dan negara tersebut.[4]

Teori sistem hukum (legal sistem), menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa salah satu fungsi hukum adalah menyediakan jalur jalur pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial-budaya) masyarakat. Bahwa antara sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara/ bangsa senantiasa terdapat interaksi dan hubungan saling mempengaruhi yang mungkin saja positif juga dapat bersifat negative, diantaranya:

i.               Hal hal apa di dalam hukum yang oleh para ahli ekonomi dan pengusaha dirasakan sebagai penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi.

ii.             Unsur-unsur apa di dalam sistem hukum kita yang diharapakan dapat diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya agar hukum lebih menunjang kegiatan ekonomi.

iii.           Paradigm dan peraturan hukum apa yang harus kita rubah sebagai akibat globalisasi ekonomi agar disatu pihak kita dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing, tetapi dilain pihak tetap setia pada cita-cita bangsa dan arahan konstitusi.

iv.           Bagaimana memberdayakan usaha kecil dan menengah dalam rangka peningkatan peranan swadya ekonomi dalam ekonomi nasional.[5]

Ketika hukum saja tidak memberikan ruang gerak ekonomi, maka sudah tentu ekonomi berjalan lambat yang akan mempengaruhi investasi. Pertanyaan dimulai, darimanakah kita akan merubah peraturan itu, apa saja peraturan yang perlu diperbaiki, bagaimana bentuj formulasi dan metode yang dipakai agar iklim investasi tumbuh.

Dari pengertian tersebut politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan arah kemana hukum akan dibangun dan ditegakkan; terjadinya perubahan struktur sosial, politik hukum harus mengarah pada upaya penyesuaian dengan struktur baru, sebab hukum bukan bangunan yang statis melainkan bisa berubah karena fungsinya melayani masyarakat.[6]

Dalam rangka menciptakan produk hukum yang berfungsi melayani masyarakat maka pembentukan undang-undang harus dapat melahirkan produk yang berkarakter responsif atau populistik yaitu produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan mencerminkan harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan yang besar dan partisipasi penuh kelornpok-kelompok sosial atau individu. Untuk mengkualifikasi apakah suatu produk hukum tersebut bersifat responsif, indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum dan kemungkinan penafsiran atas produk hukum. Produk hukum yang karakternya responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat. Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif yaitu: memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya.

Secara umum hubungan antara hukum ekonomi dengan hukum investasi saling berkaitan dan harus sesuai pada tujuan sosial hukum menuju kesejahteraan dan ketertiban. Hukum yang dibentuk itu apakah mendorong kran ekonomi ataukah justru menutup kran ekonomi dari suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, guna mendukung investasi, dan terlebih lagi pelaku usaha kecil menengah. Secara garis besar Analisis Ekonomi Terhadap Hukum yang dipakai ada dua permasalah dasar tersebut adalah pendekatan yang bisa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan yang berwawasan ke depan dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.

Masyarakat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak semata-mata hukum an sich.[7]

 

2.    Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Lain

Investor menanamkan modalnya tentu yang ingin didapat pasti keuntungan pasar yang besar. Pangsa pasar yang kuat dan dikembangkan semakin luas, sehingga investasi modal kerja, investasi skill, investasi barang dan jasa, dan bentuk investasi jangka panjang. Rasa kenyamanan, kepastian hukum dan perlindungan hukum, agar investasinya kembali dan tidak dijarah begitu saja. Maka, dibutuhkan aparat penegak hukum, pembuat hukum dan pemutus hukum harus betul-betul mendukung iklim investasi. Jika, suatu keputusan hukum yang merugikan investasi, tentu investor khawatir tujuan dan keinginan investasi jangka pendek dan jangka panjang tidak kembali. Maka, dalam aspek penindakan hukum harus mempehatkan aspek ekonomi pula. Jika, dalam penindakan hukum memakai kaca mata kuda, maka dikhawatirkan kencendurungan investor menarik kembali, karena terlalu sulit. Maka, diperlukan terobosan-terobosan dari sistem hukum telah dibuat.

Konsep penanaman modal dibutuhkan transparansi saja, sebagai salah satu masalah yang perlu diklarifikasi dalam kelompok kerja hubungan antara perdagangan dan investasi.

a.       Transparansi berarti menyediakan informasi terkait bagi seluruh petugas yang berkepentingan dalam membuat keputusan investasi. Informasi yang baik mengenai isi pokok aturan maupun proses. Gagasan mengenai transparansi memiliki kedekatan hubungan dengan prinsip keadilan sebagaimana halnya efisiensi ekonomi dan jaminan hukum. Dalam hal perdagangan dan investasi internasional, persyaratan transparansi dalam bidang hukum di negara tuan rumah berate secara umum, persyaratan mengenai dapat diperolehnya “aturan main” mencakup hukum dalam peraturan terkait sebagaimana halnya dengan procedural dan formalitas yang berhubungan dengan investasi.[8]

b.      Anggota Kementerian WTO telah mengakui..persoalan mengenai struktur multilateral untuk menjamin kondisi yang transparan, stabil dan dapat diprediksikan untuk investasi lintas batas jangka panjang, khususnya FDI..”. alasannya adalah transparansi yang lebih baik mendorong aliran FDIyang lebih tinggi, dan menurunkan investor terhadap resiko dan memberikan jaminan yang obyektif mengenai penanggalan hambatan FDI.[9]

c.       Bahwa penyediaan aturan permainan harus dilihat sebagai pelengkap upaya peningkatan investasi di negara tuan rumah dan pemerintah internal yang cukup baik.

Masuknya modal asing dalam perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik. Penghimpunan dana pembangunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung sangat baik dibandingkan dengan penarikan dana internasional lainnya seperti pinjaman luar negeri.[10]

Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan ekonomi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya suplai teknologi dan investor baik dan bentuk proses produksi maupun permesinan dan penciptaan lapangan kerja.[11]Washington Post dalam artikelnya menyebutkan kurangnya sistem hukum yang pasti di Indonesia merupakan faktor utama mengapainvestor pergi.

Kurangnya kepercayaan investor membuat perginya modal asing yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang belum pulih akibat krisis finansial Asia tahun 1997-11998. Investor asing juga sering mengeluh bahwa mereka sering kali dijadikan subjek tuntutan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintah, petugas pajak, dan mitra local. [12]Kepastian hukum itu sendiri bagiinvestor adalah tolok ukur untuk menghitung risiko. Bagaimana risiko dapat dikendalikan dan bagaimana penegakan hukum terhadap risiko. Jika penegakan hukum tidak mendapat kepercayaan dari investor maka hampir dapat dipastikan investor tidak akan berspekulasi di tengah ketidakpastian. Berbagai peraturan perundang-undangan tidak akan berarti tanpa ada jaminan legal certainty atau kepastian hukum atas keputusan yang ditetapkan. Dalam dunia usaha, pelaku usaha memerlukan syarat esensial ketika berbisnis; dan prasyarat bagi setiap transaksi bisnis, yaitu adanya kepastian hukum (legal certainty). [13]Ketidakpastian hukum dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, atau aturan yang dibuat tidak mengindahkan peraturan atau tidak mencabut peraturan sebelumnya untuk aspek yang sama. Terkadang juga peraturan dibuat berlaku surut, proses pengambilan keputusan pejabat negara yang tidak konsisten dan tidak transparan. Semua hal tersebut membuat pengusaha atau investor merasa berada di persimpangan jalan, menimbulkan perasaan tidak adanya kepastian hukum dan ketidakpastian usaha.[14]

Secara umum kepastian hukum sebagai konsep menekankan pada perkataan kepastian dan mengenai kepastian (certainty) itu sendiri berarti absence of doubtaccuracy; precisiondefinite.[15] Kepastian hukum mengarah pada deskripsi tentang hukum yang meyakinkan, teliti, tepat, dan pasti. Menurut Gustav Radbruch, kepastian hukum merupakan salah satu elemen yang disebut cita hukum atau the idea of law di samping elemen keadilan (justice) dan kepatutan (expediency). Kepastian hukum mempersyaratkan hukum menjadi hukum positif (to be positive).[16] Kepastian hukum sangat dibutuhkan oleh investor sebab dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan begitu saja.[17] Dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, bahwa tujuan hukum ada tiga yang perlu saling harmonis yakni keadilan, daya guna dan kepastian hukum.[18] 

Dalam literatur ilmu hukum sendiri, terdapat berbagai teori tujuan hukum, antara lain Teori Etis yang menekankan kepada keadilan. Teori Utilitas, yang menekankan kepada faedah atau guna. Teori ini menekankan kepada kepastian hukum. Teori Pengayoman, yang menekankan kepada perlindungan kepada manusia dalam arti pasif dan aktif.[19]John Rawls, dalam A Theory of Justice, keadilan merupakan suatu nilai yang mewujudkan keseimbangan antara bagian-bagian dalam kesatuan, antara tujuan-tujuan pribadi dan tujuan bersama.[20]

Merujuk uraian di atas, keberadaan hukum terutama kepastian hukum bagi investor merupakan pegangan dalam menjalankan dan menanamkan modalnya di Indonesia sangat penting. Apabila kepastian hukum dikaitkan dengan keadilan, maka kerap kali tidak sejalan satu sama lain. Hal ini dikarenakan tidak jarang kepastian hukum mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan sebaliknya tidak jarang pula keadilan mengabaikan prinsip-prinsip kepastian hukum. Dalam hal terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan yang harus diutamakan. Keadilan pada umumnya lahir dan hati nurani pemberi keadilan; sedangkan kepastian hukum lahir dan sesuatu yang konkret. Kepastian hukum dalam hukum investasi positif yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkaitan erat dengan kebijakan dasar penanaman modal yang menempatkan pemerintah agar:

1.         memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;

2.         menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3.         membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.[21]

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, asas kepastian hukum ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dalam penjelasannya: asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.

Berdasarkan penjelasan di atas, tampak kepastian hukum mengandung persamaan dengan supremasi hukum. Isu supremasi hukum yang berkembang bersamaan dengan urgensi adanya hukum yang pada dasarnya bertujuan: pertama, mewujudkan keadilan (teorietis). Dalil-dalil Aristoteles menunjukkan, keadilan tercapai karena setiap orang diberikan bagian sesuai jasanya dan diberikan bagian yang sama tanpa memperhatikan jasanya; kedua, dalam rangka memberikan manfaat (teori utilitas). Dalam hal ini hukum bertujuan mewujudkan kebahagiaan sebanyak mungkin orang. Kebahagiaan ini terwujud apabila setiap orang memperoleh kesempatan sama dibarengi penciptaan ketertiban. Syarat terakhir ini melahirkan kebutuhan mengenai kepastian hukum. Supremasi hukum dan kepastian hukum tampak memiliki hubungan saling melengkapi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

a.    Saran

Peraturan yang mengatur penanaman modal asing maupun modal local harus memiliki aturan main yang berbeda. Batasan-batasan dalam investasi local lebih dukung dengan sumber daya yang handal, skill, dan kemampuan negara menyiapkan prasarana sarananya. Artinya pemerintah tidak saja menyiapkan peraturannya saja, melainkan menyiapkan perangkatnya. Misalnya, bagaimana proses perizinan bagi investor kecil menengah lebih diberikan keringanan dan dipermudah mengingat sumber daya yang belum siap. Pemerintah tidak sekedar itu, tetapi menyiapkan perangkat hukumnya bila terdapat sengketa dalam bidang ekonomi. Karena sejauh ini, pemerintah membentuk dan mengesahkan peraturan, tetapi tidak diikuti perangkat, sarana dan prasana lain. Ibarat investor dalam negeri itu seperti anak itik yang berjalan mencari makan sendiri, tanpa didampingi induknya.

 

b.   Simpulan

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi yang satu dengan peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing harus mengandung kebijakan yang pro investasi. Dari sisi, perizinan dan proses yang berkaitan dengan administrasi bagi izin penanaman modal asing harus diperketat, tidak hanya bagi pelaku investasi kecil yang mengakibatkan tidak bisa berkembang. Pemerataan di sektor ekonomi yang mendatangkan investor harus terus disiapkan perangkat hukum yang khusus mengawal, agar dalam aturan main ini betul-betul ditegakkan, sehingga tidak menimbulkan budaya hukum yang mempengaruhi gejala sosial ekonomi.

Penegakkan hokum tidak menimbulkan kegaduhan pada saat situasi iklim investasi tumbuh dengan baik. Kepercayaan yang diberikan investor local maupun asing diberikan rasa kenyamanan, ketertiban dan menuju kesejahteraan. Peran pemerintah Indonesia tidak perlu mengikuti ratifikasi yang berkaitan dengan standar operasional dari negara lain. Indonesia cukup memiliki standar produk, standar izin, dan pelayanan maksimal serta transparan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

-         Bustama Azya. 2017. Hukum Pajak Indonesia. Depok : PT Fajar Interpratama Mandiri.

-         Sondakh, Teddy Reiner,.2009. Implementasi Prinsip Transparansi Dalam Praktik Penanaman Modal di Indonesia. Surabaya (Bayu Media)

-         Hikmahanto, Juwana, tt. Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomian dan Investasi. Makalah.(Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional).

-         Kusumaatmadja, Mochtar. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan.PT. Alumni.Bandung.

-         WTO, Submission by EC and its Members States to The Woking Group on Trade and Investment Concept Paper on Transparency.www.wto.org

-         Yulianto, Syahyu.2003. Pertumbuhan Investasi Asing di Kepulauan Batam:Antara Dualisme Kepemimpinan dan Ketidakpastian Hukum. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 22-No. 5. (Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis).

-         Ridwan, Khairandy.2003. Peranan Perusahan Penanaman Modal Asing Joint Venture dalam Ahli Teknologi di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 22 Nomor 5. (Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2003).

-         Henry Campbell, Black.

-         Gustav, Radbruch.2007. Legal Philosophy, dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruth, and Dabin, Translated by: Kurt Wilk, (Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1950)

-         Sentosa, Sembiring. 2007.Hukum Investasi, Pembahasan Dilengkapi Dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, (Bandung:Nuansa Aulia).

-         O. Notohamidjojo.1975.Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: BPK)

-         Tim Pengajar PIH FH Unpar Bandung. 1995. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung.

-         N. A Martana. 2009. Azas Kepastian Hukum Dalarn Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana. Vol. 15. No. 1, (Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, 2009).

-         Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


[1] Bustama Azya, Hukum Pajak Indonesia, Depok : PT Fajar Interpratama Mandiri, 2017, hlm. 32

[2] Teddy Reiner Sondakh, Implementasi Prinsip Transparansi Dalam Praktik Penanaman Modal di Indonesia, Surabaya (Bayu Media, 2009), hlm. 224

[3] Ibid, hlm. 32

[4] Hikmahanto, Juwana, tt, Arah Kebijakan Pembangunan Hukum di Bidang Perekonomian dan Investasi, Makalah, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional), hlm. 10-11.

[5] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, PT. Alumni, Bandung, 2002.

[6] Ibid., hlm. 10.

[7] Teddy Reinier Sondakh, Implementasi Prinsip Transparansi dalam praktek Penanaman Modal di Indonesia, Bayumedia Publising,cet. Pertama 2009, hlm. 46

[8] WTO, Submission by EC and its Members States to The Woking Group on Trade and Investment Concept Paper on Transparency.www.wto.org

[9] Ibid, www.wto.org. hlm. 90

[10] Ibid.

[11] Yulianto, Syahyu, Pertumbuhan Investasi Asing di Kepulauan Batam:Antara Dualisme Kepemimpinan dan Ketidakpastian Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22-No. 5, (Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2003), hlm. 46

[12] Ibid.

[13] Henry Campbell, Black, op. cit., hlm. 205

[14] Ridwan, Khairandy, Peranan Perusahan Penanaman Modal Asing Joint Venture dalam Ahli Teknologi di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 5, (Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2003), hlm. 51.

[15] Henry Campbell, Black, op. cit., hlm. 205.

[16] Gustav, Radbruch, Legal Philosophy, dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruth, and Dabin, Translated by: Kurt Wilk, (Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1950) hlm. 108.

[17] Sentosa, Sembiring, Hukum Investasi, Pembahasan Dilengkapi Dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, (Bandung:Nuansa Aulia, 2007), hlm. 32-33.

[18] O. Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: BPK, 1975), hlm. 44.

Tim Pengajar PIH FH Unpar Bandung, 1995, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, hlm, 37.

[20] N. A Martana, Azas Kepastian Hukum Dalarn Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana, Vol. 15, No. 1, (Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, 2009), hlm. 70-71.

[21] Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


di share oleh :

Muhammad Dasuki