Teras Hukum
Aspek Hukum Peran dan Tugas Notaris dalam Pasar Modal Berdasarkan Peraturan Perundangan

Aspek Hukum Peran dan Tugas Notaris dalam Pasar Modal Berdasarkan Peraturan Perundangan

28 Feb 2026
           

Pasar modal merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi karena menjadi sarana penghimpunan dana jangka panjang melalui penerbitan saham dan surat utang.

Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sistem pasar modal Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedudukan Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal

Dalam rezim hukum pasar modal, notaris diakui sebagai profesi penunjang. Artinya, notaris bukan sekadar pembuat akta, tetapi bagian integral dari sistem pengawasan legalitas transaksi.

Peran ini semakin strategis setelah fungsi pengawasan pasar modal dialihkan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

OJK kini memiliki kewenangan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum secara terintegrasi, termasuk terhadap profesi penunjang seperti notaris.

Kewenangan Pokok Notaris

Berdasarkan UU Jabatan Notaris, kewenangan utama notaris adalah membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dalam konteks pasar modal, kewenangan ini meliputi:

Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar perusahaan
Pengesahan keputusan RUPS
Pembuatan akta perjanjian penjaminan emisi (underwriting)
Perjanjian trustee/perwaliamanatan
Akta jaminan (fidusia/hipotek) dalam penerbitan obligasi
Pengesahan dokumen korporasi dalam merger, akuisisi, restrukturisasi

Akta autentik yang dibuat notaris menjadi dasar legalitas dalam proses IPO, penerbitan obligasi, dan transaksi korporasi lainnya.

Peran Strategis dalam IPO dan Transaksi Korporasi


Dalam proses Initial Public Offering (IPO), notaris memastikan perubahan anggaran dasar, keputusan RUPS, dan dokumen hukum lain sesuai regulasi sebelum disampaikan ke OJK dan Bursa Efek. Peran ini mendukung prinsip keterbukaan (disclosure principle) dan perlindungan investor.

Notaris juga bertanggung jawab menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Pengawasan terhadap Notaris di Pasar Modal

Pengawasan dilakukan oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014.

Notaris wajib:

Terdaftar di OJK
Memenuhi standar kompetensi khusus (minimal SKP tertentu)
Mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan
Menyampaikan laporan berkala
Tidak merangkap profesi yang dilarang

OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan tanda terdaftar.

Tantangan dan Risiko Hukum

Beberapa tantangan utama:

Kompleksitas regulasi pasar modal
Risiko insider trading karena akses informasi material
Kesalahan dalam akta yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata/pidana
Digitalisasi (tanda tangan elektronik, e-IPO, dokumen elektronik)
Notaris dituntut adaptif, kompeten, dan tetap menjaga integritas.

Perlindungan Hukum bagi Notaris

Perlindungan hukum terbagi menjadi:

Preventif: pendidikan, sertifikasi, kode etik, pengawasan OJK
Represif: mekanisme pemeriksaan dan sanksi yang terukur
Perlindungan ini penting agar notaris dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga legalitas tanpa tekanan yang tidak proporsional.

Kesimpulan

Notaris memiliki kedudukan strategis dalam pasar modal sebagai penjaga kepastian hukum dan legalitas transaksi.

Dengan dasar hukum yang kuat serta pengawasan OJK, notaris berkontribusi pada terciptanya pasar modal yang transparan, adil, dan berintegritas.

Namun, kompleksitas regulasi, risiko konflik kepentingan, dan digitalisasi menuntut peningkatan kompetensi serta penguatan integritas profesi secara berkelanjutan.

Penulis:
Ayu Puspitasari
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila

di share oleh :

Teras Admin