Dentuman di Teluk Persia dan Ancaman Perang Dunia III: Menguji Marwah Politik Bebas Aktif Indonesia
Dentuman di Teluk Persia dan Ancaman Perang Dunia III: Menguji Marwah Politik Bebas Aktif Indonesia
Oleh: Agung Wicaksono, S.H., M.H. (Advokat)
Bulan Maret 2026 akan dicatat
dalam buku sejarah sebagai salah satu titik balik paling mematikan di abad
ke-21. Langit malam di Teheran yang
terkoyak oleh rentetan rudal dan serangan udara gabungan Amerika Serikat dan
Israel bukan sekadar operasi militer biasa. Serangan yang menargetkan pusat
pemerintahan, melumpuhkan fasilitas nuklir, hingga dilaporkan menewaskan
Pemimpin Tertinggi Iran serta jajaran elite keamanan nasionalnya, telah
meruntuhkan tatanan keamanan regional secara seketika. Di saat yang sama,
langkah balasan Iran yang menembakkan ratusan rudal balistik ke wilayah Israel,
pangkalan militer AS di berbagai negara Teluk, serta memblokade Selat Hormuz,
mengonfirmasi satu hal yang paling ditakuti masyarakat global yaitu perang
proksi telah mati, digantikan oleh perang terbuka berskala masif.
Ketika konflik meluas hingga ke perairan internasional salah satunya ditandai
dengan insiden penenggelaman kapal perang Iran oleh kapal selam AS di lepas
pantai Sri Lanka. Eskalasi ini tidak lagi bisa dipandang sebagai krisis
regional semata. Berbagai peristiwa ini merupakan embrio dari sebuah konflik
global yang sangat mungkin bermuara pada Perang Dunia III. Bagi Indonesia,
gejolak ini bukan sekadar berita luar negeri yang disaksikan dari layar kaca.
Getarannya telah mengguncang fondasi perekonomian domestik dan menguji sejauh
mana relevansi serta ketangguhan politik luar negeri "Bebas Aktif"
yang selama ini kita banggakan.
Kegagalan Arsitektur Keamanan Global dan Hukum Internasional
Jika kita membedah krisis ini melalui kacamata hukum internasional, apa yang terjadi di Timur Tengah saat ini adalah demonstrasi telanjang dari runtuhnya wibawa instrumen hukum global. Tindakan Amerika Serikat dan Israel yang secara terbuka menargetkan pergantian rezim (regime change) dan menyerang pusat pemerintahan negara berdaulat merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun. Alasan pembenaran (justification) berupa serangan antisipatif (pre-emptive strike) atas dasar ancaman nuklir sering kali digunakan, namun dalam yurisprudensi internasional, hal ini kerap melampaui batas kewajaran dan proporsionalitas.
Di sisi lain, respons balasan dari Iran juga memicu pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977). Serangan balistik yang menargetkan fasilitas sipil, bandara, dan pelabuhan di negara-negara ketiga di kawasan Teluk, dengan dalih bahwa negara-negara tersebut menampung pangkalan militer musuh, melanggar Prinsip Pembedaan (Principle of Distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak yang berkonflik untuk selalu membedakan antara kombatan dan penduduk sipil, serta antara sasaran militer dan objek sipil.
Lebih jauh lagi, keputusan Iran untuk menutup Selat Hormuz adalah sebuah langkah eskalasi ekstrem yang mencekik urat nadi perekonomian dunia.
Kawasan ini adalah jalur perairan (chokepoint) paling krusial di dunia, di mana puluhan juta barel minyak melintas setiap harinya. Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), khususnya yang diatur dalam Bab III mengenai Lintas Transit (Transit Passage), selat yang digunakan untuk navigasi internasional tidak boleh ditangguhkan perlintasannya. Penutupan sepihak ini bukan saja sebuah tindakan perang (casus belli) bagi negara-negara yang bergantung pada pasokan energi tersebut, tetapi juga pelanggaran fatal terhadap kebebasan navigasi internasional yang dijamin oleh hukum laut internasional.
Kondisi saling melanggar hukum tanpa adanya sanksi atau otoritas penengah yang efektif inilah yang menjadi preseden buruk. Dewan Keamanan PBB dapat dipastikan lumpuh akibat hak veto dari anggota tetapnya yang berdiri di kubu yang berseberangan. Kelumpuhan institusi global ini mengingatkan kita pada situasi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) menjelang meletusnya Perang Dunia II. Ketika hukum hanya menjadi macan kertas, kekuatan militerlah yang akan berbicara.
Efek Rambatan bagi Indonesia: Krisis Energi dan Inflasi
Bagi Indonesia, bayang-bayang Perang Dunia III bukan sekadar soal ledakan bom, melainkan ledakan krisis ekonomi. Blokade Selat Hormuz secara instan memicu lonjakan harga minyak mentah dunia ke tingkat yang tidak rasional. Ketergantungan Indonesia pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan energi domestik membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada dalam tekanan yang luar biasa. Beban subsidi energi akan membengkak drastis. Jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menyelamatkan fiskal, efek dominonya akan langsung menghantam daya beli masyarakat.
Inflasi akibat kenaikan biaya logistik dan transportasi tidak dapat dihindari. Di pasar modal, kepanikan global telah memicu pelarian modal (capital outflow) besar-besaran, yang tercermin dari anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan terdepresiasinya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Rantai pasok global yang terganggu akan menghambat aktivitas industri manufaktur di tanah air, yang pada akhirnya dapat bermuara pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Ini adalah krisis multidimensi yang membutuhkan penanganan luar biasa, bukan sekadar kebijakan business as usual.
Revitalisasi Prinsip "Bebas Aktif" di Era Multipolar
Menghadapi konstelasi yang begitu rapuh, di manakah seharusnya posisi Indonesia? Mohammad Hatta pernah merumuskan politik luar negeri kita sebagai "mendayung di antara dua karang". Namun, hari ini, karang-karang tersebut tidak lagi hanya dua, melainkan berlapis-lapis dan terus berbenturan. Politik "Bebas Aktif" tidak boleh dimaknai sebagai sikap netral yang pasif, berdiam diri, atau sekadar mencari aman. Bebas Aktif harus dimaknai sebagai kemandirian dalam bersikap dan keaktifan dalam menjaga perdamaian dunia, sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.
Pertama, dalam arena diplomasi multilateral, Indonesia harus mengambil inisiatif untuk menggalang kekuatan negara-negara menengah (middle powers) dan Gerakan Non-Blok (GNB). Mengingat Dewan Keamanan PBB lumpuh akibat veto, Indonesia dapat mendorong diselenggarakannya Sidang Umum Darurat PBB dengan menggunakan resolusi Uniting for Peace (Resolusi 377 A). Tujuannya adalah untuk mendesak gencatan senjata segera dan pembukaan kembali jalur navigasi sipil di Selat Hormuz. Suara kolektif negara-negara Selatan (Global South) sangat krusial untuk menyeimbangkan hegemoni negara-negara adidaya.
Kedua, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dan pemimpin de facto ASEAN, Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak. Diplomasi ulang-alik (shuttle diplomacy) melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) harus diintensifkan, bukan untuk memihak pada satu blok pertahanan, melainkan untuk mencari ruang dialog di tengah kebuntuan militer. Menarik kembali simpati dan memfokuskan resolusi konflik pada aspek kemanusiaan adalah langkah esensial untuk menurunkan suhu peperangan.
Ketiga, dari sisi perlindungan warga negara, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri harus segera mengeksekusi rencana kontingensi (contingency plan) dengan presisi tingkat tinggi. Terdapat puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mahasiswa yang tersebar di wilayah Timur Tengah. Evakuasi warga negara dari zona merah harus menjadi prioritas utama negara, yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan dukungan aset-aset strategis TNI.
Keempat, pada tingkat domestik, pemerintah harus segera mengamankan cadangan penyangga (buffer stock) komoditas pangan dan energi. Transisi menuju ketahanan energi yang bersumber pada energi baru terbarukan (EBT) tidak lagi sekadar jargon pelestarian lingkungan, melainkan instrumen pertahanan nasional agar kita tidak terus-menerus disandera oleh gejolak geopolitik di Timur Tengah. Ketahanan ekonomi adalah lapis pertahanan pertama negara di era perang hibrida dan krisis global.
Penutup
Eskalasi di Timur Tengah pada Maret 2026 ini adalah lonceng peringatan yang sangat nyaring bagi peradaban manusia. Dunia kini sedang berjalan di atas seutas tali tipis di atas jurang Perang Dunia III. Bagi Indonesia, ini bukan saatnya untuk menjadi penonton pasif di tribun geopolitik. Dengan berpegang teguh pada prinsip hukum internasional dan politik luar negeri Bebas Aktif, Indonesia harus tampil sebagai katalisator perdamaian, penyambung lidah negara-negara yang mendambakan stabilitas, sekaligus pelindung yang tangguh bagi kedaulatan dan kesejahteraan rakyatnya sendiri. Waktu tidak berpihak pada kita, dan sejarah akan menilai bangsa ini dari seberapa cepat dan bijaksana kita merespons krisis terbesar di abad ini.