Transformasi Industri Keuangan Syariah di Indonesia
Transformasi Industri Keuangan Syariah di Indonesia
Indonesia mayoritas beragama muslim terbesar di dunia. Tercatat, data Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil tahun 2025 pada semester I hampir kurang lebih mencapai 87,13 persen (%) atau setara 244,7 juta jiwa dari total populasi jumlah penduduk Indonesia sekitar 281,3 juta jiwa. Indonesia menempati peringkat pertama populasi jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dan disusul Pakistan berada di posisi kedua dengan 239,7 juta jiwa penduduk muslim dari populasi 248,4 juta jiwa dan disusul Indonesia peringkat ketiga dari total populasi 1,45 miliar.[1]
Indonesia memiliki segmentasi pasar terbesar dalam industri keuangan berbasis syariah. Konsep inklusi keuangan dengan berbagai kemasan seksi produk serta layanan keuangan formal, seperti simpan-pinjam, pembiayaan, asuransi, reksadana, saham, maupun obligasi, dan lainnya dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan ekonomi Indonesia. Sehingga kebutuhan keuangan syariah menjadi ladang market table yang menggiurkan. Hampir seluruh element masyarakat Indonesia lebih memiliki trush terhadap produk-produk berbasis syariah. Dimana mayoritas agama Islam mengharamkan riba, ghoror, maysir, dan mengedepankan prinsip tolong-menolong (sirkah muawanah).
Kegiatan usaha menjalankan produk dan layanan formal keuangan syariah menjadi pilihan utama dari berbagai element masyarakat, dan pilihan itu tidak hanya bagi nasabah, atau pelaku usaha muslim, juga non-muslim pula. Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam praktiknya jauh lebih jelas, terang dan berkeadilan, serta mengedapankan hal-hal yang subhat. Pergeseran pandangan ini mulai selaras lahirnya undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankkan. Pada waktu, perbankan umum mengedepankan bagi hasil dalam menentukan suku bunga dan deposito. Hal ini banyak mengandung manfaat, dibandingkan sistem pada perbankkan konvensional dengan menetapkan suku bunga. Regulasi bagi hasil/ nisbah yang berlandaskan prinsip syariah tersebut didorong lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang lampur hijau perbankkan konvensional melenggang dengan menetapkan bagi hasil dengan istilah syariah. Trend syariah dalam produk keuangan syariah terus merambah dan tumbuh diminati mayoritas oleh konsumen di Indonesia. Sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbakkan syariah sebagai payung hukum yang mengatur keuangan syariah di Indonesia.
Eksistensi produk dan layanan keuangan syariah terus bertumbuh pesat selama tiga (3) tahun, paska diberlakukannya regulasi perbankkan syariah sebagai pintu masuk lembaga keuangan syariah, baik mikro maupun makro dan/ atau perbankkan, serta asuransi lainnya. Percepatan industri keungan syariah terus tembus di pasar nasional bahkan sampai ke pasar Internasional dengan penghargaan bank dunia. Namun, arus lalu lintas keuangan syariah semakin tidak terbendung banyak, karena saking banyaknya perbannkan kovensional bergeser membuka holding perusahaan pembiayaan berbasis syariah dengan produk menawarkan prinsip-prinsip syariah, dan lahir regulasi dibawah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena pada saat itu, masih dibawah Bank Indonesia.
Daya tarik industri keuangan syariah mulai banya dilirik pelaku bankir, investor dan masyarakat muslim, seirng produk-produk dan layanan formal keuangan syariah lainnya menjadi magnetik sesuai dengan kebutuhan pasar penduduk muslim Indonesia. Perkembangan marketable pasar syariah cukup siginifikan sepanjang tahun 2020 hingga sekarang. Hal itu dipicu ekosistem yang didukung oleh kebijakan pemerintah, kesadaran masyarakat ekonomi syariah mulai tumbuh dan penguatan dari sektor regulasi diperketat. Trend market ini banyak peluncuran perbankkan konvensional, baik Badan Usaha Milik Negara atau milik swasta yang melebur (merger) menjadi perbankkan syariah, lembaga pembiayaan syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah, serta produk-produk asuransi, deposito, dan saham obligasi Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Bursa Efek Indonesia.
Dibuktikan pula industri keuangan syariah mampu bertahan menghadapi gempuran bencana covid-19 sepanjang periode 2020 sampai 2023, serta pengaruh dampak kebijakan geopolitik di belahan dunia pun tetap bisa bertahan sebagai pasar keuangan syariah yang memiliki market cukup kuat. Lonjakan kinerja keuangan syariah menunjukan trens positif dampat menembus sampai Rp.12.698 Triliun. Kontribusi nilai itu melampau pasar modal nasional mencapai 15,4 persen (%). Secara grafik pasar keuangan syariah nasional tumbuh signifikan sebesar 26,4 persen year on year (YoY) dari tahun 2024.[2]
Kenaikan pasar syariah nasional berkembang pesat seiring industri produk-produk dan layanan formal keuangan berbasis syariah diseluruh sektor. Trend itu menjadi indikator kuat bahwa ekosistem dalam menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah. Pertumbuhan positif ini tida hanya meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional saja, tetapi memberikan dampak domino untuk percepatan ekonomi makro. Dengan tren pertumbuhan keuangan syariah yang sudah menjadi bukti mampu menghadapi ekskalasi global, bencana nasional covid-19 beberapa tahun lalu dan situasi politik termasuk terbentuknya Danantara yang bankir penyelamat terhadap usaha-usaha milik negara. Dengan begitu, Indonesia akan mampu menempati posisi kuat dalam menuju ekosistem industri keuangan syariah yang inklusif, resilien dan berdaya saing, baik secara domestik maupun global.
Peluang besar inilah yang akan terus ditangkap, dikembangkan, dan bagaimana dalam menghadapi tantangan ke depan industri keuangan syariah. Sepanjang lahirnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbannkan Syariah yang kemudian terbentuk Dewan Fatwa Syariah Nasional, serta Badan Arbitrasi Syariah Nasional (Basyarnas) dan Pengawas Keuangan Syariah menjadi penyelesaian sengketa industri keuangan syariah yang diprioritaskan. Walaupun Mahkamah Agung melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang kewenangan peradilan agama sebagaimana Pasal 49 ayat (2) huruf (j) sengketa ekonomi syariah menjadi domain penyelesaian secara litigasi. Akan tetapi, penguatan penyelesaian sengketa ekonomi syariah pun harus diutamakan dalam ranah musyawarah, atau perdamaian melalui skema arbitrasi, konyisiasi dan upaya lain sebagai prinsip keuangan syariah tolong-menolong (syirkah muawanah).
Bahwa eksistensi ekosistem keuangan syariah nasional yang semakin kuat menjadi simbol Indonesia sebagai pemeluk mayoritas muslim terbesar di dunia dapat menunjukkan eksistensinya sebagai industri keuangan. Indikator itu mencerminkan terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada Aktivitas Usaha Berbasis Syariah (AUS) menyumbang kontribusi mencapai 45,66% dari PDB periode triwulan II-2022. Artinya dari sisi produk syariah maupun pembiayaan syariah, baik perbankkan-non perbankkan terus menunjukkan tre positif.
Tercatat angka kontruksi AUS di atas meningkat dibanding periode yang sama di tahun 2021 yang hanya sebesar 44,13%. Capaian tersebut terus meningkat pada triwulan II-2023 yang mencapai 46,71%, dan diperkirakan menyentuh 47,05% pada triwulan II-2024.[3]
Ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi syariah semakin berperan dalam memperkuat perekonomian nasional. Dengan pertumbuhan yang stabil dan positif, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) optimis bahwa kontribusi ekonomi syariah terhadap PDB Indonesia akan terus meningkat dan melampaui 47,30% pada akhir tahun 2024, yang menandakan semakin dominannya sektor ini dalam perekonomian nasional.
Dalam era digital ini, peluang industri keuangan syariah menjadi peran krusial dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi syariah, meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan transparansi dalam sektor keuangan syariah. Penggunaan platform fintech syariah, e-commerce, serta aplikasi berbasis teknologi lainnya akan membuka peluang baru bagi masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi syariah. Teknologi ini mendukung pasar keuangan syariah dalam rangka mendorong tujuan dan prinsip transparansi, efisiensi dan kemudahan setiap masyarakat untuk mengakses, serta menumbuhkan keterlibatan. Sekaligus mejadi media dakwah agama untuk menyebarluaskan kepada masyarakat muslim akan pentingnya menghindari praktik maisyir, ghoror dan riba yang menekankan basis halal dan/ atau haram yang dikonsumsi oleh diri kita, keluarga dan kerabat maupun masyarakat luas.
Ekonomi syariah Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan signifikan, baik dalam kontribusinya terhadap PDB nasional maupun dalam sektor keuangan syariah. Dengan adanya program-program strategis dan penguatan sektor-sektor terkait, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Perkembangan sektor keuangan syariah yang pesat, didorong oleh digitalisasi dan peningkatan literasi masyarakat, akan membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya di pasar global.
Dengan berfokus pada penguatan industri halal, modernisasi koperasi syariah, dan pemanfaatan teknologi digital, ekonomi syariah Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional dan internasional. Melalui langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat mewujudkan visinya sebagai pusat ekonomi syariah global pada tahun-tahun mendatang.
Dalam mengembangkan industrial halal menguatkan sektor AUS, baik terhadap produk syariah maupun pembiayaan syarih. Merambahnya obligasi saham, asuransi, pasar modal, reksadana, pegadaian, dan pembiayaan industri non-perbakkan lain. Penguatan basic non-perbankkan tersebut memiliki peran strategis dalam penguatan pasar syariah nasional.
Artikel ini telah tayang di situs Media Keuangan | MK+ dengan judul "Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia: Menuju Pusat Ekonomi Syariah Global - Media Keuangan"
Lihat selengkapnya di sini: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global
[1] Melansir laman Goods Data, berdasarkan data yang dirilis Timesprayer per 3 Maret 2025,
[2] Syamsul Maarif, Reika Harlista, Kinerja Keuangan Syariah terus menguat hingga September 2025, Komite Nasional Ekonomi dan Syariah, 21 November 2025
[3] Media Keuangan | MK+ dengan judul "Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia: Menuju Pusat Ekonomi Syariah Global - Media Keuangan