Hukum Pengaturan Aksi Korporasi ( Merger & Right Issue ) Dalam Pasar Modal
Hukum Pengaturan Aksi Korporasi ( Merger & Right Issue ) Dalam Pasar Modal
Aksi korporasi seperti merger dan rights issue merupakan instrumen strategis dalam pasar modal Indonesia yang berfungsi untuk ekspansi bisnis, restrukturisasi perusahaan, serta penghimpunan dana dari investor.
Pengaturan hukumnya terutama bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), serta diperkuat melalui berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaturan Hukum Merger
Merger menurut Pasal 109 UUPT adalah penggabungan satu atau lebih perseroan ke dalam perseroan lain yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan penerima merger, serta berakhirnya status badan hukum perseroan yang bergabung.
Prosedur merger meliputi:
penyusunan perjanjian merger,
pengumuman rencana merger kepada publik,
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum minimal 3/4 kehadiran saham dan persetujuan 2/3 suara,
persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Dalam konteks pasar modal, merger dianggap sebagai aksi korporasi yang berdampak material terhadap harga efek, sehingga wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi (disclosure) dan berada di bawah pengawasan OJK, antara lain melalui POJK No. 9/POJK.04/2018. Informasi merger wajib diumumkan melalui Sistem Informasi Pengumuman Efek Indonesia (SIPIE) sebelum RUPS.
Sebagai bentuk perlindungan investor, UUPT memberikan appraisal right kepada pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap merger, yaitu hak untuk menjual sahamnya dengan harga wajar yang ditentukan oleh penilai independen.
Pengaturan Hukum Rights Issue
Rights issue merupakan penawaran saham baru kepada pemegang saham lama melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebagaimana diatur dalam Pasal 43–47 UUPT. Mekanisme ini bertujuan mencegah dilusi kepemilikan saham dan memberikan kesempatan kepada pemegang saham lama untuk mempertahankan proporsi kepemilikannya.
Dalam hukum pasar modal, rights issue termasuk penawaran umum efek bersifat ekuitas yang diatur dalam UUPM serta POJK No. 41/POJK.04/2020. Pelaksanaannya meliputi:
persetujuan RUPS,
penyusunan prospektus dan pendaftaran ke OJK,
penawaran HMETD kepada pemegang saham,
penetapan harga saham baru yang umumnya lebih rendah dari harga pasar.
OJK berperan memastikan transparansi melalui verifikasi informasi material serta dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika terdapat manipulasi pasar atau pelanggaran keterbukaan informasi.
Tantangan Hukum bagi Investor
Dalam praktiknya, terdapat beberapa risiko hukum bagi investor, antara lain:
dilusi nilai saham akibat merger atau rights issue,
konflik kepentingan direksi dalam menentukan valuasi,
keterlambatan atau ketidaklengkapan pengungkapan informasi,
potensi insider trading sebelum pengumuman aksi korporasi,
risiko undersubscription pada rights issue yang merugikan pemegang saham lama.
Kasus sengketa investor terhadap emiten menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dan ketidakadilan dalam valuasi dapat memicu litigasi di pengadilan maupun forum arbitrase pasar modal.
Perlindungan Hukum Investor
Perlindungan hukum diberikan melalui berbagai mekanisme, antara lain:
prinsip keterbukaan informasi dalam UUPM,
appraisal right bagi pemegang saham minoritas,
hak gugat derivatif terhadap direksi atau komisaris,
pengawasan dan sanksi oleh OJK,
penyelesaian sengketa melalui arbitrase pasar modal atau pengadilan niaga.
Secara keseluruhan, kerangka hukum ini bertujuan menciptakan pasar modal yang transparan, adil, dan efisien, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan untuk memperoleh pendanaan dan perlindungan terhadap investor publik.
Namun demikian, efektivitas regulasi masih bergantung pada pengawasan yang kuat, harmonisasi antar lembaga seperti OJK dan KPPU, serta peningkatan literasi investor agar kepercayaan terhadap pasar modal tetap terjaga.
Penulis:
Dathittakuhna
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila