Teras Hukum
Kejahatan Insider Trading dan Dampaknya Terhadap Integritas Pasar Modal Indonesia

Kejahatan Insider Trading dan Dampaknya Terhadap Integritas Pasar Modal Indonesia

05 Apr 2026
           

Artikel ini membahas kejahatan insider trading (perdagangan orang dalam) dalam pasar modal Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) serta efektivitas penegakan hukumnya.

Pasar modal berfungsi sebagai sarana penghimpun dana dan investasi, yang sangat bergantung pada prinsip keterbukaan informasi (disclosure principle). Prinsip ini mewajibkan emiten menyampaikan informasi material secara jujur, lengkap, dan tepat waktu. Pelanggaran terhadap prinsip ini, seperti insider trading, dapat merusak keadilan pasar dan menurunkan kepercayaan investor.

Insider trading adalah transaksi efek yang dilakukan oleh pihak yang memiliki informasi material non-publik (inside information) untuk memperoleh keuntungan. Pelaku umumnya adalah pihak internal seperti direksi, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki hubungan khusus dengan perusahaan.

UUPM secara tegas mengatur larangan insider trading dalam Pasal 95–99, dengan sanksi pidana pada Pasal 104 berupa:

  • Penjara maksimal 10 tahun
  • Denda maksimal Rp15 miliar

Selain pidana, terdapat juga sanksi administratif dan gugatan perdata.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih lemah. Contohnya kasus insider trading saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk, di mana pelaku (Rajiv Louis) memanfaatkan informasi akuisisi oleh DBS sebelum diumumkan ke publik dan memperoleh keuntungan besar. Otoritas Singapura (MAS) menjatuhkan denda, sementara di Indonesia penindakan oleh OJK dinilai kurang tegas dan cenderung administratif.

Kasus ini juga menunjukkan pelanggaran terhadap:

  • Teori disclose or abstain (wajib membuka informasi atau tidak bertransaksi)
  • Kewajiban keterbukaan informasi material (Pasal 86 UUPM)

Unsur-unsur insider trading meliputi:

  • Transaksi efek
  • Dilakukan oleh insider
  • Menggunakan informasi non-publik
  • Informasi mempengaruhi harga
  • Ada motivasi keuntungan
  • Keuntungan pribadi
  • Dampak insider trading:

    • Merugikan investor, khususnya ritel
    • Menciptakan ketimpangan informasi
    • Merusak keadilan pasar
    • Menurunkan kepercayaan publik
    • Menghambat pertumbuhan pasar modal

    Penegakan hukum yang efektif penting untuk:

    • Melindungi investor
    • Menjaga integritas pasar
    • Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi

    Kesimpulannya, meskipun regulasi sudah memadai, implementasi penegakan hukum insider trading di Indonesia masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian dan konsistensi penindakan. Diperlukan penguatan pengawasan, transparansi, serta sanksi yang tegas agar pasar modal tetap sehat, adil, dan terpercaya.

    Penulis:
    Daud Putraprakarsa
    Mahasiswa Kenotariatan Universitas Pancasila

    di share oleh :

    Teras Admin