Teras Hukum
Sengketa Merek Dagang “Jollibee” vs “Jolibi”

Sengketa Merek Dagang “Jollibee” vs “Jolibi”

23 Oct 2025
           

Merek dagang adalah identitas sekaligus reputasi bisnis yang wajib dilindungi dari penyalahgunaan. Dalam konteks globalisasi, perlindungan merek terkenal (well-known mark) menjadi penting untuk mencegah pendaftaran dengan itikad tidak baik (bad faith).

Sengketa antara Jollibee Foods Corporation (perusahaan waralaba makanan cepat saji asal Filipina) dan PT Tatalogam Lestari (produsen bahan bangunan Indonesia) menyoroti persoalan ini.

Tatalogam mendaftarkan merek “JOLIBI” di Indonesia untuk produk kelas 6 (bahan bangunan), yang dinilai mirip dengan merek terkenal “JOLLIBEE” milik Jollibee. Meski berbeda kelas barang, kemiripan bunyi dan tampilan dianggap berpotensi menyesatkan publik.

Kronologi Singkat

2021: Tatalogam memperoleh sertifikat merek JOLIBI.

2023: Jollibee menggugat pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; gugatan ditolak karena dianggap belum terbukti merek terkenal.

Februari 2024: Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Jollibee sebagai merek terkenal; merek JOLIBI dinyatakan batal karena kemiripan pokok dan pendaftaran beritikad tidak baik.

April 2025: Upaya Peninjauan Kembali Tatalogam ditolak; putusan MA berkekuatan hukum tetap.

Isu Hukum Utama

Persamaan pada pokoknya: Apakah “JOLIBI” mirip dengan “JOLLIBEE” hingga menimbulkan kebingungan publik?

Status merek terkenal: Apakah Jollibee diakui sebagai merek terkenal di Indonesia meski belum terdaftar secara lokal?

Itikad tidak baik: Apakah pendaftaran Tatalogam dilakukan dengan niat meniru atau mengeksploitasi ketenaran Jollibee?

Asas first-to-file vs perlindungan merek terkenal: Apakah hak pendaftar pertama tetap berlaku bila mereknya menyerupai merek terkenal?

Beban pembuktian: Siapa yang harus membuktikan ketenaran dan adanya itikad buruk?

Pertimbangan dan Analisis MA

Mahkamah Agung menilai Jollibee memenuhi kriteria merek terkenal karena memiliki reputasi global dan pengakuan luas, termasuk melalui media digital. MA menegaskan bahwa:

Kemiripan fonetik dan visual antara “JOLLIBEE” dan “JOLIBI” menimbulkan potensi kebingungan publik.

Pendaftaran oleh Tatalogam menunjukkan itikad tidak baik, karena meniru nama yang sudah terkenal secara internasional.

Perlindungan merek terkenal berlaku lintas kelas barang, sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU No. 20 Tahun 2016.

Pendekatan MA ini dianggap progresif karena melindungi kepentingan substantif merek terkenal, tidak sekadar formalitas pendaftaran pertama.

Implikasi Hukum dan Bisnis

Bagi Jollibee: Kemenangan ini memperkuat hak mereknya di Indonesia dan membuka jalan ekspansi tanpa risiko kehilangan identitas merek.

Bagi Tatalogam: Harus mencabut merek “JOLIBI”, kehilangan reputasi, dan menjadi pelajaran penting untuk menghindari strategi “menjiplak” merek terkenal.

Bagi Pemerintah/DJKI: Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pendaftaran merek dan pedoman penolakan terhadap merek mirip merek terkenal.

Bagi pelaku usaha lokal: Pentingnya inovasi dan orisinalitas merek, serta kesadaran hukum kekayaan intelektual (HKI).

Preseden dan Tren Hukum

Kasus ini menjadi preseden kuat melawan praktik trademark squatting, di mana pihak lokal mendaftarkan merek asing terkenal lebih dulu untuk keuntungan pribadi. MA menegaskan bahwa asas first-to-file bukanlah absolut bila terbukti ada niat buruk. Pendekatan ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perlindungan HKI global dan meningkatkan kepercayaan investor asing.

Kesimpulan

Merek “JOLIBI” dinyatakan melanggar hak Jollibee karena memiliki persamaan pokok dan menyesatkan publik.

Tatalogam terbukti beritikad tidak baik; pembatalan merek oleh MA sesuai dengan UU Merek 2016.

Perlindungan merek terkenal melampaui batas formal pendaftaran dan berlaku untuk menjaga reputasi serta mencegah eksploitasi nama terkenal.

Rekomendasi

Perusahaan asing harus proaktif mendaftarkan merek mereka di Indonesia untuk semua kelas relevan.

DJKI perlu membuat basis data merek terkenal dan pedoman objektif tentang kriteria keterkenalan.

UMKM lokal didorong untuk membangun merek orisinal dan menghindari pelanggaran HKI.

Pemerintah sebaiknya memperkuat regulasi anti-dilution dan sanksi atas pendaftaran beritikad buruk.

Pengadilan di semua tingkat harus konsisten menerapkan prinsip yang sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung.

Penulis:
Jumadil Kubro
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Prasetiya Mulya


di share oleh :

Teras Admin